Pleidoi Laras Faizati: Kritik Bukan Kriminal

Di balik jeruji besi, di atas matras yang keras dan dingin, berdirilah Laras Faizati. Perempuan 26 tahun ini merupakan warga sipil biasa, anak muda yang menjadi tulang punggung keluarganya. Hidupnya sederhana, berangkat dari rumah ke kantor untuk bekerja, lalu kembali pulang. Namun, di penghujung Agustus 2025, hidupnya berubah drastis.

Laras mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri. Sehari itu, Jakarta kala itu memang tengah bergolak. Aksi demonstrasi masyarakat sipil berlangsung di berbagai titik untuk menyuarakan tuntutan ekonomi dan keadilan hukum.

Pada malam 28 Agustus 2025, Laras mengunggah ulang sebuah konten dari Instagram yang memperlihatkan peristiwa nahas itu. Ia menuliskan keterangan yang mencerminkan kesedihan, kemarahan, serta kegelisahan hatinya, sekaligus harapan akan hadirnya keadilan bagi almarhum.

Keesokan paginya, Laras menjalani rutinitas seperti biasa. Ia berangkat kerja menggunakan LRT dan bus TransJakarta menuju kantornya di kawasan Jakarta Selatan. Sepanjang perjalanan, ia membaca berita tentang kematian Affan yang semakin masif beredar di berbagai media. Perasaannya kian kelabu, terlebih karena hingga saat itu ia belum melihat adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Saat membuka galeri ponselnya, Laras melihat sejumlah foto swafoto. Salah satunya memperlihatkan dirinya sedang tersenyum. Secara spontan, ia menggunakan foto tersebut untuk menyampaikan kritik dan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian melalui Instagram Story.

Ia mengunggah foto dirinya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri disertai kalimat bernada keras. Saat itu, Laras bekerja di kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly yang lokasinya tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Unggahan tersebut berbunyi, "Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home."

Tanpa disangka, unggahan singkat itu menjadi pemicu rangkaian persoalan hukum yang menjerat dirinya. Konten tersebut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan unsur penghasutan. Pada 1 September 2025, atau tiga hari setelah unggahan itu dibuat, Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian.

Saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025, jaksa menyampaikan tafsirnya atas unggahan tersebut dengan mengatakan, "Artinya adalah, 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.'"

Pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, Laras menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan suara hati berupa aspirasi, kritik, kekecewaan, serta ungkapan belasungkawa. Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari hak bersuara sebagai warga negara untuk beropini dan berekspresi atas sebuah peristiwa yang sangat memilukan, menyentuh sisi kemanusiaannya, dan ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan.

Sementara itu, Laras menjelaskan penggunaan kalimat berikutnya dalam unggahan tersebut. Ia menggunakan kata "kata 'ketika', bukan kata 'jika'", sehingga menurutnya kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan atau pernyataan bersyarat sebagaimana ditafsirkan oleh para ahli dalam persidangan.

Laras juga bercerita tentang pengalaman yang sangat menyakitkan selama proses penyidikan dan penahanan. Ia merasa diperlakukan oleh polisi penyidik dan petugas penjaga seolah-olah dirinya sudah bersalah.

"Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata Mahfud MD, anggota komisi lainnya.
 
Gue rasa ini aneh banget sih... orang itu nggak salah lho! Ia hanya ingin menyuarakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap kejadian yang tragis itu. Gue pikir nggak ada apa-apa dengan itu. Ia cuma membuat konten di Instagram Story saja, bukan nggak jadi ajahan di TV atau apapun. Tapi, gue rasa ini polisi sih sedang terlalu agresif. Mereka nggak bisa langsung fokus pada yang benar-benar penting, yaitu menemukan pelaku yang benar-benar melanggar hukum? 🤔

Gue juga rasa ini bocor informasi sih. Kapan gue tahu bahwa orang itu ditangkap dan diadili? Gue hanya membaca berita di internet saja, nggak ada kabar tentang proses penyidikan yang sebenarnya. Itu bikin gue penasaran banget! 😁

Dan apa dengan hak bersuara sih? Jika orang itu bisa menyuarakan dirinya dan memberi pendapatnya, itu artinya dia sudah memiliki kebebasan untuk berbicara. Tapi, sekarang gue lihat polisi sedang mengejarnya karena 'mengandung ujaran kebencian'... nggak aduh! 🙅‍♂️
 
Gue pikir pas itu kapan2 sih orang2 bisa terlalu marah dan bingung kan? Laras memang bikin konten yang keras, tapi gue rasanya dia hanya ingin menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya. Gue pikir kalau kita harus peduli dengan apa yang dipikirkan orang lain, tapi juga tidak boleh terlalu kasar padahal. Yang penting, ada orang2 yang mengerti perasaannya dan mendukung dia.

Aku rasa ini bukan tentang Laras yang salah, tapi tentang bagaimana kita bisa berbicara dengan lebih santai dan jujur. Mungkin kita bisa coba memikirkan kembali apa yang kita tulis atau katakan di media sosial. Tapi, gue juga tahu bahwa ada batasan yang perlu dipertahankan agar tidak membuat orang lain merasa tidak nyaman.
 
iya mantap sekali nih, kenapa orang di Indonesia harus terus berkhawatir tentang apa yang dikatakan atau tulisannya? seperti apanya affan kurniawan itu, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis. tapi apa artinya kalau kita mengkritik pihak kepolisian? kan sudah jadi bahwa mereka ini selalu mau memburu korban! 💔

saya rasa kayaknya harusnya ada batas yang lebih baik, kalau kita mengkritik harus ada tempat dan waktu yang tepat. tapi di Indonesia gini, apa yang kita katakan atau tulis hanya bisa diambil bersalah, kan? 🤯

dan yang paling bikin perih, dia itu Laras Faizati yang menjadi tersangka! 😱 apa artinya kalau dia mengkritik pihak kepolisian dan kemudian harus dipenjara? bukannya dia harus dihargai karena telah menyuarakan diri untuk menuntut keadilan? 🤷‍♀️

saya rasa ini yang jadi masalah, kita di Indonesia tidak bisa berbicara bebas, kan? kita semua harus hati-hati apa yang kita katakan atau tulis, agar tidak salah arah! 😬
 
Gue masih ingat ketika gue masih lulus SD, kita dipaksa menonton film tentang kepolisian yang bikin kita tidak suka sama sekali 🤣. Sekarang kabar Affan kematian itu makin bervariasi. Siapa tahu apa benarnya? Gue rasa tidak adil kalau orang yang menulis konten di Instagram bisa dipaksa nyanyi lagu gue 😔. Jika gue buat komentar yang sama, mungkin gue akan dihukum penjara juga 🚫. Kenapa kita harus terus memperjuangkan hak kita untuk berbicara dan berekspresi? 🤝
 
gak bisa percaya apa yang terjadi dengan Laras Faizati si warga sipil biasa itu 😤. dia hanya ingin menyampaikan rasa marah dan kekecewaannya terhadap polisi karena kematian Affan Kurniawan, tapi ternyata dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan 🚫. siapa sih yang menghukumnya? siapa sih yang berani mengatakan bahwa unggahan singkat itu memiliki arti tertentu yang tidak diketahui oleh Laras itu sendiri? 🤔.

dan yang paling gak sabar adalah, jaksa penuntut umum ingin mengucapkan pidana penjara selama satu tahun kepada Laras 😱. apa dia tidak menyadari bahwa unggahan itu hanya sekedar ungkapan rasa marah dari seorang warga sipil biasa? 🤷‍♂️. tapi sayangnya, itu tidak diterima oleh jaksa penuntut umum.

pada akhirnya, saya masih berharap agar Laras Faizati dapat bebas dan tidak terjebak dalam masalah ini 😊. dia hanya ingin menyampaikan rasa marah dan kekecewaannya, tapi ternyata itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menangkapnya 🤦‍♂️. tolong agar semuanya dapat berakhir dengan baik dan Laras Faizati dapat kembali hidup nyaman tanpa hantaran 😊
 
🤔 Saya rasa penggunaan Instagram Story oleh Laras Faizati itu memang membuat banyak orang marah dan kesal, tapi juga ada yang mengatakan bahwa kita harus lebih bijak dalam mengekspresikan diri. Saya pikir apa yang Laras lakukan itu tidak benar, tapi juga tidak sepenuhnya salah. Yang penting adalah kita harus berhati-hati saat menggunakan media sosial dan memastikan bahwa kata-katanya tidak membuat orang lain merasa terancam atau marah. 🤷‍♀️
 
Ooikee keren banget nih, apa yang terjadi dengan Laras Faizati 🤔. Saya pikir dia hanya ingin menyuarakan perasaannya tentang kejadian itu, tapi ternyata dia dihukum penjara karena mengunggah kritiknya 🚫. Itu tidak adil, aku rasa.

Di Indonesia kita punya hak untuk berbicara dan berekspresi, ya? Tapi kayaknya ada batasan-batasan yang harus diikuti, nih 🤷‍♂️. Saya harap Laras bisa bebas lagi suatu hari nanti 🙏.
 
kembali
Top