Di balik jeruji besi, di atas matras yang keras dan dingin, berdirilah Laras Faizati. Perempuan 26 tahun ini merupakan warga sipil biasa, anak muda yang menjadi tulang punggung keluarganya. Hidupnya sederhana, berangkat dari rumah ke kantor untuk bekerja, lalu kembali pulang. Namun, di penghujung Agustus 2025, hidupnya berubah drastis.
Laras mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri. Sehari itu, Jakarta kala itu memang tengah bergolak. Aksi demonstrasi masyarakat sipil berlangsung di berbagai titik untuk menyuarakan tuntutan ekonomi dan keadilan hukum.
Pada malam 28 Agustus 2025, Laras mengunggah ulang sebuah konten dari Instagram yang memperlihatkan peristiwa nahas itu. Ia menuliskan keterangan yang mencerminkan kesedihan, kemarahan, serta kegelisahan hatinya, sekaligus harapan akan hadirnya keadilan bagi almarhum.
Keesokan paginya, Laras menjalani rutinitas seperti biasa. Ia berangkat kerja menggunakan LRT dan bus TransJakarta menuju kantornya di kawasan Jakarta Selatan. Sepanjang perjalanan, ia membaca berita tentang kematian Affan yang semakin masif beredar di berbagai media. Perasaannya kian kelabu, terlebih karena hingga saat itu ia belum melihat adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Saat membuka galeri ponselnya, Laras melihat sejumlah foto swafoto. Salah satunya memperlihatkan dirinya sedang tersenyum. Secara spontan, ia menggunakan foto tersebut untuk menyampaikan kritik dan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian melalui Instagram Story.
Ia mengunggah foto dirinya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri disertai kalimat bernada keras. Saat itu, Laras bekerja di kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly yang lokasinya tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Unggahan tersebut berbunyi, "Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home."
Tanpa disangka, unggahan singkat itu menjadi pemicu rangkaian persoalan hukum yang menjerat dirinya. Konten tersebut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan unsur penghasutan. Pada 1 September 2025, atau tiga hari setelah unggahan itu dibuat, Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian.
Saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025, jaksa menyampaikan tafsirnya atas unggahan tersebut dengan mengatakan, "Artinya adalah, 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.'"
Pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pembelaannya, Laras menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan suara hati berupa aspirasi, kritik, kekecewaan, serta ungkapan belasungkawa. Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari hak bersuara sebagai warga negara untuk beropini dan berekspresi atas sebuah peristiwa yang sangat memilukan, menyentuh sisi kemanusiaannya, dan ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan.
Sementara itu, Laras menjelaskan penggunaan kalimat berikutnya dalam unggahan tersebut. Ia menggunakan kata "kata 'ketika', bukan kata 'jika'", sehingga menurutnya kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan atau pernyataan bersyarat sebagaimana ditafsirkan oleh para ahli dalam persidangan.
Laras juga bercerita tentang pengalaman yang sangat menyakitkan selama proses penyidikan dan penahanan. Ia merasa diperlakukan oleh polisi penyidik dan petugas penjaga seolah-olah dirinya sudah bersalah.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata Mahfud MD, anggota komisi lainnya.
Laras mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri. Sehari itu, Jakarta kala itu memang tengah bergolak. Aksi demonstrasi masyarakat sipil berlangsung di berbagai titik untuk menyuarakan tuntutan ekonomi dan keadilan hukum.
Pada malam 28 Agustus 2025, Laras mengunggah ulang sebuah konten dari Instagram yang memperlihatkan peristiwa nahas itu. Ia menuliskan keterangan yang mencerminkan kesedihan, kemarahan, serta kegelisahan hatinya, sekaligus harapan akan hadirnya keadilan bagi almarhum.
Keesokan paginya, Laras menjalani rutinitas seperti biasa. Ia berangkat kerja menggunakan LRT dan bus TransJakarta menuju kantornya di kawasan Jakarta Selatan. Sepanjang perjalanan, ia membaca berita tentang kematian Affan yang semakin masif beredar di berbagai media. Perasaannya kian kelabu, terlebih karena hingga saat itu ia belum melihat adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Saat membuka galeri ponselnya, Laras melihat sejumlah foto swafoto. Salah satunya memperlihatkan dirinya sedang tersenyum. Secara spontan, ia menggunakan foto tersebut untuk menyampaikan kritik dan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian melalui Instagram Story.
Ia mengunggah foto dirinya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri disertai kalimat bernada keras. Saat itu, Laras bekerja di kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly yang lokasinya tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Unggahan tersebut berbunyi, "Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home."
Tanpa disangka, unggahan singkat itu menjadi pemicu rangkaian persoalan hukum yang menjerat dirinya. Konten tersebut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan unsur penghasutan. Pada 1 September 2025, atau tiga hari setelah unggahan itu dibuat, Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian.
Saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025, jaksa menyampaikan tafsirnya atas unggahan tersebut dengan mengatakan, "Artinya adalah, 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.'"
Pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pembelaannya, Laras menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan suara hati berupa aspirasi, kritik, kekecewaan, serta ungkapan belasungkawa. Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari hak bersuara sebagai warga negara untuk beropini dan berekspresi atas sebuah peristiwa yang sangat memilukan, menyentuh sisi kemanusiaannya, dan ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan.
Sementara itu, Laras menjelaskan penggunaan kalimat berikutnya dalam unggahan tersebut. Ia menggunakan kata "kata 'ketika', bukan kata 'jika'", sehingga menurutnya kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan atau pernyataan bersyarat sebagaimana ditafsirkan oleh para ahli dalam persidangan.
Laras juga bercerita tentang pengalaman yang sangat menyakitkan selama proses penyidikan dan penahanan. Ia merasa diperlakukan oleh polisi penyidik dan petugas penjaga seolah-olah dirinya sudah bersalah.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata Mahfud MD, anggota komisi lainnya.