Bullying di sekolah: Menteri HAM ajak lembaga-lembaga berat-basah
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan instansi pemerintah dan swasta untuk segera mengeluarkan aturan mengenai bullying. Hal ini dilakukan setelah banyak kasus perundungan yang dialami siswa di sekolah.
Bullying adalah kekerasan fisik atau psikologis terhadap seseorang, seringkali dilakukan oleh teman atau lawan sekelas. Kekerasan ini bisa berupa tekanan, ancaman, atau bahkan pelecehan fisik.
Menteri Pigai mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang mengurusi dunia pendidikan tidak serius menangani kasus bullying. "Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying," kata Menteri Pigai.
Menteri HAM juga memberikan ultimatum kepada lembaga-lembaga dan kementerian yang mengurusi dunia pendidikan. "Saya berikan waktu satu bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bullying," katanya.
Jika lembaga-lembaga tersebut tidak mengeluarkan aturan, maka Menteri HAM akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang anti-bullying.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan instansi pemerintah dan swasta untuk segera mengeluarkan aturan mengenai bullying. Hal ini dilakukan setelah banyak kasus perundungan yang dialami siswa di sekolah.
Bullying adalah kekerasan fisik atau psikologis terhadap seseorang, seringkali dilakukan oleh teman atau lawan sekelas. Kekerasan ini bisa berupa tekanan, ancaman, atau bahkan pelecehan fisik.
Menteri Pigai mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang mengurusi dunia pendidikan tidak serius menangani kasus bullying. "Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying," kata Menteri Pigai.
Menteri HAM juga memberikan ultimatum kepada lembaga-lembaga dan kementerian yang mengurusi dunia pendidikan. "Saya berikan waktu satu bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bullying," katanya.
Jika lembaga-lembaga tersebut tidak mengeluarkan aturan, maka Menteri HAM akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang anti-bullying.