Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Badan Legislasi DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Mereka berharap RUU tersebut akan setidaknya masuk dalam daftar panjang Prolegnas periode 2024-2029.
Harapan utama PGRI adalah melindungi profesi guru dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Hal ini juga dapat berdampak pada meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, mereka juga meminta DPR memastikan adanya kebijakan transisi nasional atas larangan pengangkatan guru honorer agar tidak berdampak pada hak belajar dan peserta didik.
PGRI juga mengusulkan pembentukan badan kehormatan guru, badan guru nasional, pengaturan imunitas terbatas, hingga sanksi bagi pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru. Mereka juga menyoroti persoalan kesejahteraan, beban administrasi berlebih, ketidakpastian jenjang karier, disparitas kesejahteraan antar daerah, hingga polemik guru honorer dan P3K paruh waktu.
Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong RUU tentang PGRI masuk ke dalam Prolegnas. Menurutnya, sudah saatnya negara secara serius membangun bangunan hukum khusus yang mengatur profesi guru melalui undang-undang tersendiri.
Harapan utama PGRI adalah melindungi profesi guru dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Hal ini juga dapat berdampak pada meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, mereka juga meminta DPR memastikan adanya kebijakan transisi nasional atas larangan pengangkatan guru honorer agar tidak berdampak pada hak belajar dan peserta didik.
PGRI juga mengusulkan pembentukan badan kehormatan guru, badan guru nasional, pengaturan imunitas terbatas, hingga sanksi bagi pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru. Mereka juga menyoroti persoalan kesejahteraan, beban administrasi berlebih, ketidakpastian jenjang karier, disparitas kesejahteraan antar daerah, hingga polemik guru honorer dan P3K paruh waktu.
Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong RUU tentang PGRI masuk ke dalam Prolegnas. Menurutnya, sudah saatnya negara secara serius membangun bangunan hukum khusus yang mengatur profesi guru melalui undang-undang tersendiri.