PGRI Minta RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Badan Legislasi DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Mereka berharap RUU tersebut akan setidaknya masuk dalam daftar panjang Prolegnas periode 2024-2029.

Harapan utama PGRI adalah melindungi profesi guru dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Hal ini juga dapat berdampak pada meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, mereka juga meminta DPR memastikan adanya kebijakan transisi nasional atas larangan pengangkatan guru honorer agar tidak berdampak pada hak belajar dan peserta didik.

PGRI juga mengusulkan pembentukan badan kehormatan guru, badan guru nasional, pengaturan imunitas terbatas, hingga sanksi bagi pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru. Mereka juga menyoroti persoalan kesejahteraan, beban administrasi berlebih, ketidakpastian jenjang karier, disparitas kesejahteraan antar daerah, hingga polemik guru honorer dan P3K paruh waktu.

Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong RUU tentang PGRI masuk ke dalam Prolegnas. Menurutnya, sudah saatnya negara secara serius membangun bangunan hukum khusus yang mengatur profesi guru melalui undang-undang tersendiri.
 
Guru ini juga pengorban diri untuk pendidikan kita. Tapi apa salahnya nih, kalau mereka harus jadi korban biaya? Masih banyak masalah di sekolah, seperti kekurangan fasilitas dan sumber daya. Akan lebih baik nih jika semua itu diatasi sebelum ada RUU yang begitu panjang. Dan siapa tahu, mungkin kita bisa mengurangi beban administrasi guru sehingga mereka bisa fokus pada proses belajar.
 
guru ini kayaknya butuh perlindungan yang lebih dari itu 🀝🏻 kaya aja kan udah lama ada yang kriminalisasi guru dan gak ada yang bikin perubahan πŸ‘Ž sanksi yang dipikirkan gini mungkin tidak enough kalau harus membuat undang-undang baru untuk ngatur profesi guru tapi malah kayaknya semua orang harus sama πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
ini penting banget kan? gue pikir kita harus prioritas buat perlindungan para guru, karena tanpa mereka pendidikan tidak akan bisa berjalan. tapi sekarang aja masih banyak masalah, misalnya pengangkatan guru honorer yang berdampak pada belajar anak-anak. gue harap pemerintah bisa memastikan adanya kebijakan yang benar-benar mendukung para guru.
 
Makasih ya bro, PGRI benar-benar perlu perlindungan itu 😊. Guru yang dikejutkan dengan kekerasan dan kriminalisasi itu memang harus dihormati πŸ™. Kalau tidak ada aturan khusus tentang profesi guru, tentu saja kualitas pendidikan akan turun πŸ“‰. Mereka juga benar-benar khawatir tentang larangan pengangkatan guru honorer itu, karena itu sangat berdampak pada peserta didik πŸ€•. Saya setuju dengan ketua Baleg Bob Hasan, itu sudah waktunya negara membuat undang-undang khusus untuk profesi guru πŸ“š.
 
Kan, kalau gusung RUU perlindungan guru itu masuk ke dalam prolegnas, arihnya punya dampak yang besar banget ya! Bayangkan saja, profesi guru yang seharusnya menjadi tangan kanan bangsa Indonesia ini dijamin aman dan terlindungi dari kerja keras. Tapi, apakah DPR RI benar-benar peduli dengan kesejahteraan mereka? Seharusnya punya undang-undang tersendiri untuk mengatur profesi guru, biar tidak masuk ke dalam prolegnas yang serius dan panjang ya! 😊
 
Aku pikir nggak bisa terima kalau pariwisata kita masih berada di tahap ini. Guru-guru kita, mereka yang meranting untuk memberikan pendidikan bagus-bagus untuk anak-anak Indonesia, dan apa yang mereka terima? Kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Aku pikir itu tidak adil sama sekali!

Aku setuju dengan PGRI, kita harus melindungi profesi guru dari segala bentuk ancaman. Dan aku juga setuju dengan kebijakan transisi nasional atas larangan pengangkatan guru honorer, karena itu akan mempengaruhi hak belajar dan peserta didik.

Aku khawatir kalau jika tidak ada perubahan signifikan, pendidikan kita masih akan terus terjebak di tahap ini. Kita harus bangun kehormatan guru yang kuat dan mengatur imunitas untuk melindungi mereka dari segala bentuk ancaman.

Aku harap DPR RI bisa memperhatikan hal ini dan membuat perubahan yang signifikan pada RUU Perlindungan Guru.
 
Gue penasaran sih kenapa beliau Ketua Baleg Bob Hasan nggak sengaja menginginkan pembentukan badan kehormatan guru, apa kekhawatiran di balik itu? Nggak bisa dipungut uang dari pengangkutan honorer ya? πŸ€‘
 
gak bisa percaya aja kalau masih ada pengusaha/pegawai yang tidak dihargai πŸ€¦β€β™‚οΈ. mendinga cari pekerjaan di luar negeri aja, jadi gak perlu kangenin dulu. tapi sih aku setuju kalau harus ada undang-undang yang melindungi guru dari kekerasan dan ketidakadilan struktural. seharusnya kita punya undang-undang yang kuat, tapi ternyata masih banyak yang nggak mau bekerja sama πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
Aku tidak biasa komentar, tapi aku pikir ini masalah yang sangat penting banget buat guru Indonesia πŸ€”. Mereka butuh perlindungan yang lebih serius dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural di sekolah. Kualitas pendidikan akan jadi banyak lebih baik kalau kita bisa melindungi profesi guru dengan benar-benar. Aku juga setuju dengan proposal pembentukan badan kehormatan guru dan pengaturan imunitas terbatas, biar mereka bisa menikmati hak-haknya sebagai pegawai negara πŸ™Œ.

Aku penasaran siapa yang akan menjadi pelaku sanksi bagi pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru. Mungkin kantor pendidikan tinggi atau bahkan pemerintah sendiri? Aku berharap ada konsep yang lebih baik dari itu, jadi kita bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas πŸ“šπŸ’ͺ.
 
Guru-guru Indonesia terus berjuang, kan? 🀯 PGRI meminta DPR untuk segera membuat RUU Perlindungan Guru, tapi apa salahnya kita nantikan dulu hasil Prolegnas 2026 ya? Mungkin bisa ada kemajuan. Saya harap hal ini bisa membawa perubahan yang positif bagi profesi guru. πŸ™ Lihat aja bagaimana mereka ingin melindungi profesi guru dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Itu kan penting banget! 😊
 
Banyak banget nulisnya tentang perlindungan guru, tapi gampang lupa kalau pengurus PGRI yang paling banyak terkena dampaknya... Beberapa tahun ini, aku sendiri punya adik yang bekerja sebagai guru di sekolah swasta, dan aku bisa lihat dirinya sendiri yang harus banyak menghadapi masalah seperti kriminalisasi, ketidakadilan struktural, dan kesibukannya karena berlebih. Saya pikir kalau gusung kata " perlindungan" itu benar-benar berarti apa bukan? Jadi aku doang harap pemerintah bisa segera membuat undang-undang yang tepat untuk mengatur profesi guru dengan benar, biar jangan terus kejar orang-orang yang hanya ingin menguntungkan sendiri.
 
Gue pikir kalau nggak ada undang-undang khusus untuk guru, makan aja bebas bikin kebijaksanaan apa saja. Tapi kalau ada undang-undang, tentu akan lebih baik buat profesi guru di Indonesia. Gue senang lihat PGRI berharap RUU Perlindungan Guru masuk ke dalam Prolegnas 2026. Karena itu, kita harus fokus untuk membuat Undang-Undang tersebut jadi kenyataan. Dan gue yakin, dengan adanya undang-undang seperti itu, kualitas pendidikan di Indonesia akan makin baik.

Dan yang penting, DPR RI harus memastikan bahwa kebijakan transisi nasional atas larangan pengangkatan guru honorer tidak berdampak pada hak belajar dan peserta didik. Karena itu, kita harus bekerja sama dengan PGRI dan masyarakat untuk membuat Undang-Undang tersebut menjadi kenyataan.

Saya harap gue bisa membantu memberikan informasi yang bermanfaat dan akurat tentang permasalahan di Indonesia.
 
Haha, nggak percaya aja, gue penasaran apa aja yang diharapkan dari RUU ini, kan? Kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural itu kayaknya sudah ada di peta Indonesia kan?

Gue rasa penting banget buat memiliki badan kehormatan guru, tapi siapa aja yang mau bergabung dulu? Mungkin karena gak ada uang atau gak ada tempat nongkrong untuk kerja sama.

Sanksi bagi pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru itu kayaknya harus ada, tapi aku rasa perlu diubah jadi sanksi yang lebih manis, misalnya... sanksi diperlakukan dengan lebih baik karena mereka adalah pekerja yang berjuang keras.

Dan polemik guru honorer dan P3K paruh waktu? Haha, itu kayaknya sudah ada sejak zaman orang tua kita kan?
 
ini penting banget ya, kita harus bisa melindungi diri guru dari hal-hal yang tidak adil, gue pikir kita harus bisa membuat system yang lebih baik untuk memastikan kesejahteraan guru, gak cuma itu aja tapi juga harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan, aku harap RUU ini bisa masuk ke dalam Prolegnas 2026 dan kita bisa melihat hasilnya di masa depan 🀞🌟
 
😐 sepertinya PGRI benar-benar butuh perhatian dari DPR RI tentang perlindungan guru di Indonesia, aku pikir sudah lama banget ada masalah ini dan belum terpecahkan πŸ€”. kalau kita mau meningkatkan kualitas pendidikan, tapi tidak ada langkah yang concrete untuk melindungi profesi guru, itu gak bisa dipertahankan 😩. aku harap DPR RI segera memperhatikan permintaan PGRI dan buat undang-undang yang benar-benar membantu mereka πŸ™.
 
ini rahasia di sapa ga, kalau mau buat sistem perlindungan guru yang baik segera banget! harusnya ada aturan yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban guru, nih. kaya aja tidak ada larangan pengangkatan guru honorer lagi, asal-asal itu bukan untuk memperlamaikan saku negara.

satu yang perlu diingat adalah, gurunya adalah pelopor bangsa kita, kita harus mendukung dan melindungi mereka. jadi, saya harap RUU perlindungan guru ini bisa masuk ke dalam Prolegnas 2026, biar kita bisa memiliki sistem perlindungan yang baik dan efisien.
 
AKU PILIH RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU ini BENAR-BENAR HARUS MASUK KE DALAM PROGRAM LEGISLATIF NASIONAL 2026! AKU YAKIN bahwa bila kita bisa melindungi profesi guru dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural, maka kita akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. DAN AKU PUN PILIH BISA YANG SAIKAH!
 
Kasian sekali dengar perluasan lembaga pendidikan di Indonesia πŸ€•. Saya pikir pemerintah harus segera menyelesaikan RUU Perlindungan Guru, kalau tidak akan terus meningkatnya beban guru sehingga kualitas pendidikan akan jadi masalah 😞. Lantaran itu saya harap semua belajar dari pembangunan negara di luar negeri dan ambil contoh bagaimana cara mengatasi masalah di bidang pendidikan. Saya juga berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk membuat RUU ini menjadi kenyataan, biar guru-guru Indonesia tidak lagi merasa lelah dan tidak dihargai 🀝.
 
ini gak berarti kita sudah bisa nyaman banget dengan sistem pendidikan kita ya... apa artinya kita masih banyak lagi bermasalah tentang kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural terhadap guru... kalau gak ada perubahan yang signifikan, maka jelas aji belajar kita akan semakin tidak dihargai... kayaknya kita harus fokus pada membuat sistem hukum yang lebih baik untuk melindungi profesi guru...
 
kembali
Top