Di Surabaya, pesta sesama jenis atau gay kembali menghidupkan perdebatan. Menurut informasi yang diberikan polisi, sebanyak 34 pemuda yang terlibat dalam acara tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto, pesta seks gay tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh para pesertanya. Sebenarnya, mereka sudah melakukan peristiwa serupa sebanyak 8 kali, dengan lokasi dan jumlah peserta yang berbeda-beda.
Para tersangka ini ditetapkan dalam empat klaster. Dalam klaster pertama, seorang individu yang mendanai acara tersebut didakwa atas Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 21 tahun penjara.
Di balik pesta gay ini, ada tiga kelompok utama yang terlibat. Kelompok pertama adalah individu yang mendanai acara tersebut. Kelompok kedua adalah admin utama dan admin pembantu, yang didakwa atas Pasal 29 serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan kelompok ketiga adalah peserta dari "LGBT Siwalan Party". Mereka dijerat atas Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dikatakan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto, pesta seks gay tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh para pesertanya. Sebenarnya, mereka sudah melakukan peristiwa serupa sebanyak 8 kali, dengan lokasi dan jumlah peserta yang berbeda-beda.
Para tersangka ini ditetapkan dalam empat klaster. Dalam klaster pertama, seorang individu yang mendanai acara tersebut didakwa atas Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 21 tahun penjara.
Di balik pesta gay ini, ada tiga kelompok utama yang terlibat. Kelompok pertama adalah individu yang mendanai acara tersebut. Kelompok kedua adalah admin utama dan admin pembantu, yang didakwa atas Pasal 29 serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan kelompok ketiga adalah peserta dari "LGBT Siwalan Party". Mereka dijerat atas Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.