Pemerintah Sulawesi Selatan (Sultra) telah menerbitkan laporan terkait kasus perampokan yang melibatkan seorang Perwira Polda Sultra, di mana pelaku tersebut diduga telah melakukan perampokan dan perkosaan terhadap korban di Kendari. Laporan ini dikeluarkan oleh Propam (Pusat Penerangan dan Informasi) Sultra dalam upaya meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam tindakan aparat kekerjasamaan.
Menurut sumber yang berwenang, pelaku diduga telah melakukan perampokan dan perkosaan terhadap korban di Kendari pada tanggal 20 September 2023. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Sultra, dengan seorang Perwira sebagai pelaku utama.
Dalam laporan yang diterbitkan, Propam menutup tindakan terhadap seorang perwira yang diduga melakukan kejahatan tersebut, mengingat masih ada alasan untuk meminta maaf dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa Polda Sultra saat ini sedang dalam proses penanganan kasus tersebut dan belum menyelesaikan semuanya.
Laporan Propam ini juga menyebutkan bahwa Polda Sultra telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya integritas dan etika di antara aparat kekerjasamaan.
Menurut sumber yang berwenang, pelaku diduga telah melakukan perampokan dan perkosaan terhadap korban di Kendari pada tanggal 20 September 2023. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Sultra, dengan seorang Perwira sebagai pelaku utama.
Dalam laporan yang diterbitkan, Propam menutup tindakan terhadap seorang perwira yang diduga melakukan kejahatan tersebut, mengingat masih ada alasan untuk meminta maaf dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa Polda Sultra saat ini sedang dalam proses penanganan kasus tersebut dan belum menyelesaikan semuanya.
Laporan Propam ini juga menyebutkan bahwa Polda Sultra telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya integritas dan etika di antara aparat kekerjasamaan.