Arsari Group, perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, tiba-tiba mengambil alih 75% Participating Interest (PI) non-operator di Kontrak Bagi Hasil (PSC) Duyung dari Conrad Asia Energy Ltd. Arsari melakukan transaksi ini melalui anak usahanya, PT Nations Natuna Barat (NPB), dengan membayar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp269,9 miliar kepada Conrad sebagai bagian dari aksi koroprasi tersebut.
Transaksi ini selesai pada November 2025 dan akan memungkinkan NPB sebagai pemegang saham mayoritas di PSC Duyung. Namun, masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Indonesia sebelum efektif secara penuh.
Arsari diesbut bakal membayar biaya yang cukup besar kepada Conrad karena melakukan transaksi ini tanpa memperhatikan kepentingan negara. Kontrak ini merupakan salah satu kontrak migas lepas pantai Natuna yang memiliki potensi pengembangan di kawasan tersebut.
PSC Duyung sendiri berada di wilayah Laut Natuna Barat dan merupakan salah satu pusat cadangan gas terbesar di Indonesia, sekaligus kawasan strategis dalam peta ketahanan energi nasional. Tapi apakah transaksi ini akan mendukung kepentingan negara atau hanya sekedar untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan?
Dalam struktur PSC Duyung, NPB masuk sebagai pemegang PI non-operator, sementara peran operator tetap dijalankan oleh entitas yang ditunjuk dalam kontrak. Jika transaksi ini berhasil, maka Arsari Group akan menjadi salah satu pemegang saham mayoritas di PSC Duyung dan mendapatkan hak atas bagian produksi migas sesuai persentase kepemilikannya.
Tapi ada kekhawatiran tentang apakah transaksi ini akan memengaruhi kepentingan negara dalam pengembangan kontrak migas. Karena itu, perlu dilakukan penilaian lebih lanjut tentang kelayakan transaksi ini dan bagaimana transaksi ini dapat mendukung kepentingan negara.
Transaksi ini selesai pada November 2025 dan akan memungkinkan NPB sebagai pemegang saham mayoritas di PSC Duyung. Namun, masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Indonesia sebelum efektif secara penuh.
Arsari diesbut bakal membayar biaya yang cukup besar kepada Conrad karena melakukan transaksi ini tanpa memperhatikan kepentingan negara. Kontrak ini merupakan salah satu kontrak migas lepas pantai Natuna yang memiliki potensi pengembangan di kawasan tersebut.
PSC Duyung sendiri berada di wilayah Laut Natuna Barat dan merupakan salah satu pusat cadangan gas terbesar di Indonesia, sekaligus kawasan strategis dalam peta ketahanan energi nasional. Tapi apakah transaksi ini akan mendukung kepentingan negara atau hanya sekedar untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan?
Dalam struktur PSC Duyung, NPB masuk sebagai pemegang PI non-operator, sementara peran operator tetap dijalankan oleh entitas yang ditunjuk dalam kontrak. Jika transaksi ini berhasil, maka Arsari Group akan menjadi salah satu pemegang saham mayoritas di PSC Duyung dan mendapatkan hak atas bagian produksi migas sesuai persentase kepemilikannya.
Tapi ada kekhawatiran tentang apakah transaksi ini akan memengaruhi kepentingan negara dalam pengembangan kontrak migas. Karena itu, perlu dilakukan penilaian lebih lanjut tentang kelayakan transaksi ini dan bagaimana transaksi ini dapat mendukung kepentingan negara.