OJK Tengah Mengatur Penjualan Produk Asuransi Berdasarkan Ekuitas Modal Cekak
Banyak perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengelola modal berdasarkan sistem cekak, sehingga diperlukan pengaturan lebih ketat dalam penjualannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk menetapkan aturan penjualan produk asuransi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi bermodal cekak.
Dalam pengaturan ini, OJK membagi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Perusahaan asuransi yang tergolong dalam kelompok ini harus memenuhi standar ekuitas minimum tertentu. Misalnya, untuk perusahaan asuransi konvensional dengan modal cekak, diperlukan ekuitas minimal Rp500 miliar.
Perusahaan asuransi juga tidak boleh menjual produk tertentu, seperti asuransi seumur hidup kombinasi atau asuransi pada lini usaha anuitas. Selain itu, perusahaan asuransi juga dilarang menyelenggarakan produk-produk seperti asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah.
Sementara itu, perusahaan reasuransi yang tergolong dalam kelompok ini harus memenuhi standar ekuitas minimum tertentu. Perusahaan reasuransi dilarang menyelenggarakan perjanjian reasuransi atas pengalihan risiko pada produk-produk tertentu.
Perusahaan asuransi dan reasuransi yang tidak memenuhi standar tersebut akan menjadi perusahaan anak dalam struktur KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi). Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi di industri asuransi.
Banyak perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengelola modal berdasarkan sistem cekak, sehingga diperlukan pengaturan lebih ketat dalam penjualannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk menetapkan aturan penjualan produk asuransi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi bermodal cekak.
Dalam pengaturan ini, OJK membagi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Perusahaan asuransi yang tergolong dalam kelompok ini harus memenuhi standar ekuitas minimum tertentu. Misalnya, untuk perusahaan asuransi konvensional dengan modal cekak, diperlukan ekuitas minimal Rp500 miliar.
Perusahaan asuransi juga tidak boleh menjual produk tertentu, seperti asuransi seumur hidup kombinasi atau asuransi pada lini usaha anuitas. Selain itu, perusahaan asuransi juga dilarang menyelenggarakan produk-produk seperti asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah.
Sementara itu, perusahaan reasuransi yang tergolong dalam kelompok ini harus memenuhi standar ekuitas minimum tertentu. Perusahaan reasuransi dilarang menyelenggarakan perjanjian reasuransi atas pengalihan risiko pada produk-produk tertentu.
Perusahaan asuransi dan reasuransi yang tidak memenuhi standar tersebut akan menjadi perusahaan anak dalam struktur KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi). Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi di industri asuransi.