Pertamina Terkejut dengan SPBU Yang Melanggar Peraturan, Menindak Pihak yang Melakukan Pekerjaan Ilegal
Dalam serangan terhadap praktik penjualan Pertalite di bawah harga pasar, PT Pertamina (Persero) Tbk mengambil tindakan hukum yang lebih serius terhadap beberapa stasiun pengisian bahan bakar ulang (SPBU) yang melanggar peraturan. Menurut sumber di dalam organisasi, beberapa SPBU tersebut telah melanggar standar kualitas bahan bakar minyak dan tidak mengikuti prosedur penjualan yang benar.
"Pertamina tidak akan menolerir praktik yang melanggar keamanan dan keselamatan bagi konsumen", kata salah satu pejabat Pertamina yang tidak diutusan untuk berbicara. "Kita akan mengambil tindakan hukum yang lebih serius terhadap SPBU yang melakukan kegiatan ilegal ini".
Pertamina mengatakan bahwa beberapa SPBU tersebut telah menjual Pertalite di bawah harga pasar, yang menurut perusahaan adalah praktik yang sangat melanggar. "Harga yang ditawarkan oleh SPBU tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas dan harga pasar", katanya.
Pihak Pertamina juga mengatakan bahwa ada beberapa SPBU yang melakukan pekerjaan ilegal lainnya, seperti mengganti label produk dan menipu konsumen tentang asal bahan bakar yang digunakan. "Kita akan terus meningkatkan supervisi dan kontrol terhadap semua SPBU yang menjual bahan bakar minyak", katanya.
Pertamina juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli bahan bakar minyak. "Kita minta konsumen untuk memeriksa kualitas dan harga yang ditawarkan oleh SPBU sebelum melakukan pembelian", katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penjualan Pertalite di bawah harga pasar telah menjadi masalah yang serius di Indonesia. Pihak Pertamina dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama untuk mengatasi masalah ini, namun masih banyak SPBU yang melanggar peraturan.
Dalam serangan terhadap praktik penjualan Pertalite di bawah harga pasar, PT Pertamina (Persero) Tbk mengambil tindakan hukum yang lebih serius terhadap beberapa stasiun pengisian bahan bakar ulang (SPBU) yang melanggar peraturan. Menurut sumber di dalam organisasi, beberapa SPBU tersebut telah melanggar standar kualitas bahan bakar minyak dan tidak mengikuti prosedur penjualan yang benar.
"Pertamina tidak akan menolerir praktik yang melanggar keamanan dan keselamatan bagi konsumen", kata salah satu pejabat Pertamina yang tidak diutusan untuk berbicara. "Kita akan mengambil tindakan hukum yang lebih serius terhadap SPBU yang melakukan kegiatan ilegal ini".
Pertamina mengatakan bahwa beberapa SPBU tersebut telah menjual Pertalite di bawah harga pasar, yang menurut perusahaan adalah praktik yang sangat melanggar. "Harga yang ditawarkan oleh SPBU tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas dan harga pasar", katanya.
Pihak Pertamina juga mengatakan bahwa ada beberapa SPBU yang melakukan pekerjaan ilegal lainnya, seperti mengganti label produk dan menipu konsumen tentang asal bahan bakar yang digunakan. "Kita akan terus meningkatkan supervisi dan kontrol terhadap semua SPBU yang menjual bahan bakar minyak", katanya.
Pertamina juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli bahan bakar minyak. "Kita minta konsumen untuk memeriksa kualitas dan harga yang ditawarkan oleh SPBU sebelum melakukan pembelian", katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penjualan Pertalite di bawah harga pasar telah menjadi masalah yang serius di Indonesia. Pihak Pertamina dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama untuk mengatasi masalah ini, namun masih banyak SPBU yang melanggar peraturan.