PAMDI Usulkan Batas Waktu Pembayaran Royalti Maksimal Tiga Hari
Dalam upaya mengatasi keterlambatan pembayaran royalti yang sering memicu konflik di kalangan musisi dangdut, Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meluncurkan usulan baru. Menurut Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, pihaknya berharap penampil dapat membayar imbalan kepada pencipta lagu melalui lembaga kolektif paling lambat tiga hari setelah pertunjukan dilaksanakan.
"Jadi, dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga kolektif paling lambat 3 hari setelah pertunjukan dilaksanakan supaya tidak menjadi konflik," kata Waskito dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI.
Dengan demikian, diharapkan keterlambatan pembayaran dapat mengurangi konflik di kalangan musisi dan pencipta lagu.
Dalam upaya mengatasi keterlambatan pembayaran royalti yang sering memicu konflik di kalangan musisi dangdut, Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meluncurkan usulan baru. Menurut Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, pihaknya berharap penampil dapat membayar imbalan kepada pencipta lagu melalui lembaga kolektif paling lambat tiga hari setelah pertunjukan dilaksanakan.
"Jadi, dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga kolektif paling lambat 3 hari setelah pertunjukan dilaksanakan supaya tidak menjadi konflik," kata Waskito dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI.
Dengan demikian, diharapkan keterlambatan pembayaran dapat mengurangi konflik di kalangan musisi dan pencipta lagu.