Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Jadi Sah
Keputusan pengadilan kembali menyinggung status pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pengadilan ini mengatakan, pernikahan itu tidak dapat disahkan secara hukum negara.
Pernikahan tersebut berlangsung pada Agustus 2025 lantaran status Insanul Fahmi sebagai suami sah Wardatina Mawa belum berakhir. Dengan demikian, pengadilan mengatakan pernikahan siri itu tidak dapat diakui sebagai isbat nikah.
Kuasa hukum Inara Rusli, Herlina menegaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Menurutnya, isbat nikah hanya dapat dilakukan apabila kedua pihak tidak sedang terikat perkawinan lain.
"Nggak ada isbat nikah karena itu kan pernikahan sirinya kan dilakukan dalam pernikahan sah ya, jadi jelas dalam Pasal 7 di Kompilasi Hukum Islam itu jelas tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya terikat perkawinan atau pun nanti dalam proses perceraian, nggak bisa," ungkap Herlina.
Dengan kondisi tersebut, pernikahan siri Inara dan Insanul secara hukum negara dianggap tidak pernah ada. Bahkan jika Insanul nantinya resmi bercerai dari Wardatina Mawa, status pernikahan tersebut tetap tidak otomatis menjadi sah.
Herlina menjelaskan bahwa satu-satunya jalan agar hubungan Inara dan Insanul diakui negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang. Alternatif lain hanya dimungkinkan jika terdapat izin poligami dari istri sah.
Keputusan pengadilan kembali menyinggung status pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pengadilan ini mengatakan, pernikahan itu tidak dapat disahkan secara hukum negara.
Pernikahan tersebut berlangsung pada Agustus 2025 lantaran status Insanul Fahmi sebagai suami sah Wardatina Mawa belum berakhir. Dengan demikian, pengadilan mengatakan pernikahan siri itu tidak dapat diakui sebagai isbat nikah.
Kuasa hukum Inara Rusli, Herlina menegaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Menurutnya, isbat nikah hanya dapat dilakukan apabila kedua pihak tidak sedang terikat perkawinan lain.
"Nggak ada isbat nikah karena itu kan pernikahan sirinya kan dilakukan dalam pernikahan sah ya, jadi jelas dalam Pasal 7 di Kompilasi Hukum Islam itu jelas tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya terikat perkawinan atau pun nanti dalam proses perceraian, nggak bisa," ungkap Herlina.
Dengan kondisi tersebut, pernikahan siri Inara dan Insanul secara hukum negara dianggap tidak pernah ada. Bahkan jika Insanul nantinya resmi bercerai dari Wardatina Mawa, status pernikahan tersebut tetap tidak otomatis menjadi sah.
Herlina menjelaskan bahwa satu-satunya jalan agar hubungan Inara dan Insanul diakui negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang. Alternatif lain hanya dimungkinkan jika terdapat izin poligami dari istri sah.