Dalam kasus penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang melibatkan Rp2,4 triliun, terdapat kemungkinan memanggil artis Dude Herlino sebagai saksi. Hal ini terjadi karena Dude pernah menjadi brand ambassador dari DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyidik akan memanggil semua pihak yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana. Ia tidak menutup kemungkinan memanggil Dude Herlino karena dia pernah terlibat dengan DSI sebagai brand ambassador.
Namun, Ade Safri menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan fraud PT DSI. Dia juga menyatakan bahwa tim penyidik masih terus bekerja secara profesional dan transparan untuk mencari dan menemukan alat bukti.
Ade Safri mengatakan bahwa PT DSI telah melakukan modus penipuan atau fraud dengan membuat proyek fiktif yang dibuat menggunakan data penerima investasi yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian membutuhkan pembiayaan dan mendorong para Lender untuk melakukan investasi.
Dugaan penipuan ini dilakukan PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Terdapat 15 ribu korban dugaan penipuan PT DSI dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyidik akan memanggil semua pihak yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana. Ia tidak menutup kemungkinan memanggil Dude Herlino karena dia pernah terlibat dengan DSI sebagai brand ambassador.
Namun, Ade Safri menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan fraud PT DSI. Dia juga menyatakan bahwa tim penyidik masih terus bekerja secara profesional dan transparan untuk mencari dan menemukan alat bukti.
Ade Safri mengatakan bahwa PT DSI telah melakukan modus penipuan atau fraud dengan membuat proyek fiktif yang dibuat menggunakan data penerima investasi yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian membutuhkan pembiayaan dan mendorong para Lender untuk melakukan investasi.
Dugaan penipuan ini dilakukan PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Terdapat 15 ribu korban dugaan penipuan PT DSI dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya.