Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan badan usaha baru di bidang tambang, yaitu PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas. Badan ini didirikan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berbekal teknologi dan pengalaman dari perusahaan swasta. Badan ini akan bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset yang dirampas oleh negara, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.
Menurut Kementerian Hukum, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mendirikan perusahaan pelat merah ini pada 27 November 2025. Perminas akan bertanggung jawab untuk mengelola tambang emas Martabe, bekas milik PT Angincourt Resources yang merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Namun, masih belum jelas bagaimana aset-aset ini akan dipanjangkan kepada BUMN. Kementerian Hukum tidak menyebutkan apakah aset-aset ini memiliki potensi untuk meningkatkan peningkatan cadangan logam tanah jarang di Indonesia.
Selain itu, struktur kepemilikan modal perusahaan sepenuhnya berada di bawah Danantara. BUMN hanya memegang saham simbolik dengan nilai Rp1 juta, sedangkan negara tidak memiliki saham apa pun dalam perusahaan ini.
Menurut Kementerian Hukum, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mendirikan perusahaan pelat merah ini pada 27 November 2025. Perminas akan bertanggung jawab untuk mengelola tambang emas Martabe, bekas milik PT Angincourt Resources yang merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Namun, masih belum jelas bagaimana aset-aset ini akan dipanjangkan kepada BUMN. Kementerian Hukum tidak menyebutkan apakah aset-aset ini memiliki potensi untuk meningkatkan peningkatan cadangan logam tanah jarang di Indonesia.
Selain itu, struktur kepemilikan modal perusahaan sepenuhnya berada di bawah Danantara. BUMN hanya memegang saham simbolik dengan nilai Rp1 juta, sedangkan negara tidak memiliki saham apa pun dalam perusahaan ini.