Perludem menyajikan solusi baru untuk sistem pemilu yang dapat menyeimbangkan antara keputusan proporsional dan kepekaan penyederhanaan parpol. Perludem mengusulkan desain sistem pemilu campuran dengan menggunakan tipe Mixed Member Proportional (MMP) sebagai titik kompromi.
Mengenai konsep district magnitude, peneliti dari Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menjelaskan bahwa dapil kecil akan meningkatkan tingkat kompetisi dan sulit bagi partai politik mendapatkan kursi, sementara dapil besar makin mudah. Perludem membagi dapil menjadi tiga klaster: zona dapil kecil dengan persaingan ketat, dapil menengah dengan cenderung stabil, serta dapil besar dengan risiko multipartai ekstrem.
Dalam usulan MMP, alokasi kursi DPR dibagi menjadi dua bagian: kursi proporsional yang dipilih melalui sistem proporsional daftar tertutup dan kursi mayoritarian yang dipilih melalui sistem First Past The Post (satu dapil, satu kursi). Pembagian ini dilakukan secara 50-50 dengan ketentuan pembulatan selalu menguntungkan kursi proporsional.
Sistem campuran ini hanya diterapkan di provinsi yang memiliki alokasi minimal enam kursi DPR, sedangkan provinsi lain akan menggunakan sistem proporsional tertutup sepenuhnya untuk menghindari kompleksitas.
Mengenai konsep district magnitude, peneliti dari Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menjelaskan bahwa dapil kecil akan meningkatkan tingkat kompetisi dan sulit bagi partai politik mendapatkan kursi, sementara dapil besar makin mudah. Perludem membagi dapil menjadi tiga klaster: zona dapil kecil dengan persaingan ketat, dapil menengah dengan cenderung stabil, serta dapil besar dengan risiko multipartai ekstrem.
Dalam usulan MMP, alokasi kursi DPR dibagi menjadi dua bagian: kursi proporsional yang dipilih melalui sistem proporsional daftar tertutup dan kursi mayoritarian yang dipilih melalui sistem First Past The Post (satu dapil, satu kursi). Pembagian ini dilakukan secara 50-50 dengan ketentuan pembulatan selalu menguntungkan kursi proporsional.
Sistem campuran ini hanya diterapkan di provinsi yang memiliki alokasi minimal enam kursi DPR, sedangkan provinsi lain akan menggunakan sistem proporsional tertutup sepenuhnya untuk menghindari kompleksitas.