Perludem Kritik Parliamentary Threshold di DPR: 17,3 Juta Suara Terbuang di 2024

Keberadaan ambang batas parlemen (PT) di DPR sebenarnya dapat berdampak signifikan terhadap proses pemilu, namun menurut Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama, sistem ini masih belum optimal.

Menurut data Pemilu 2024, ambang batas parlemen sebesar 4 persen menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu, karena banyak suara pemilih yang tidak terwakili. Jika diterapkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen, maka hanya 10 partai politik di Indonesia yang akan lolos ke DPR.

"Semakin tinggi PT, semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu. Artinya, jika PT ini terlalu tinggi, maka suara-sua pemilih ini akan terbuang begitu saja tanpa ada dampaknya terhadap hasil pemilu," ujar Heroik M Pratama.

Namun, menurut dia, PT dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk melakukan penyederhanaan partai politik. Meskipun demikian, data empiris menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR.

"Meskipun ini lekat dengan dua aspek sekaligus, yaitu disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Namun, menurut data yang saya ketahui, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik," imbuh dia.

Penggunaan PT juga dapat membuat kepartaian di DPR menjadi kurang terkonsentrasi, sehingga banyak suara-sua pemilih yang tidak terwakili. Oleh karena itu, menurut dia, sistem kepartaian harus lebih didasarkan pada tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh partai politik, bukan hanya jumlah partai yang lolos ke parlemen.

"Artinya, ada penegasan bahwa partai besar, menengah, dan juga partai kecil. Jika kita menggunakan Effective Number Parties in Parliament untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik, maka hasilnya akan berbeda dengan PT yang digunakan," tuturnya.

Dengan demikian, menurut dia, sistem kepartaian harus lebih cermat dan tidak hanya didasarkan pada jumlah partai yang lolos ke parlemen.
 
Gue pikir ambang batas parlemen itu bukanlah jembatan antara keberhasilan pemilu, tapi malah membuat kompleksitas lagi di DPR. Kalau punya ambang batas 1 persen, itu artinya hanya 10 partai yang bisa masuk ke DPR, tapi itu tidak berarti ada transparansi yang lebih baik dalam pemerintahan. Gue ragu-ragu lagi apakah PT itu benar-benar membantu penyederhanaan partai politik atau hanya membuat kerumitan lagi ๐Ÿค”
 
Pertimbangan yang dianggap lebih penting dari ambang batas parlemen yaitu kenyamanan pemilih. Kalau gini, siapa tahu saja suara kita akan semakin berarti. Nah, saya rasanya kalau 10 partai politik yang lolos ke DPR itu cukuplah untuk melihat siapa-siapa dari partai-partainya yang benar-benar memiliki visi yang jelas.
 
"Jadi apa kira2 kalau ambang batas parlemen tinggi banget? Maka dari itu banyak suara-sua pemilih yang terbuang begitu saja. Tapi jk ada ambang batas yang terlalu rendah, apakah partai-partai kecil juga akan lolos ke DPR? Jadi perlu diawasi kalau PT ini dipertimbangkan kan..." ๐Ÿค”
 
Saya pikir ambang batas parlemen memang perlu dioptimalkan agar tidak menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, tapi juga harus diperhatikan aspek penyederhanaan partai politik. Seringkali, saya melihat bahwa partai-partai kecil yang memiliki ide-ide baru tetap terbiarkan lolos ke parlemen karena ambang batas parlemen masih terlalu tinggi. Saya rasa itu salah satu kekurangan sistem ini. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian agar partai-partai kecil tersebut dapat terus berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia ๐Ÿ˜Š.
 
PT di DPR memang perlu diperhatikan, tapi juga jangan terlalu fokus kok ๐Ÿค”. Aku pikir masalahnya ada di bagaimana cara menghitung suara-sua pemilih itu, bukan cuma ngatur PT aja. Kita harus ngecek kembali bagaimana suara-sua pemilih itu diproses dan dikeluarkan, sih ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
Makanya harus ada perbaikan di ambang batas parlemen ya... 1 persen itu terlalu rendah, kalau jadi semua partai besar juga akan lolos ke DPR, hasilnya tidak akan seimbang lagi. Tapi, aku paham kebutuhan untuk melakukan penyederhanaan partai politik. Mungkin perlu membuat kesiapan bagi partai-partai kecil agar bisa meningkatkan suara mereka. Nah, kalau demikian, mungkin ambang batas parlemen tidak terlalu penting lagi...
 
PT di DPR sebenarnya masih perlu dirumuskan agar hasil pemilu menjadi lebih transparan. Semakin rendah PT, semakin baik hasilnya. Jadi, kalau 1 persen aja, itu artinya 10 partai kecil yang benar-benar memiliki suara-sua rakyat. Kalau demikian, maka DPR tidak akan terlalu konsentrasi di tangan beberapa besar lagi ๐Ÿ˜Š.
 
mana caranya kalau ambang batas parlemen ini naik ke 1 persen? itu artinya semua pilihannya bisa masuk DPR loh ๐Ÿค” apa yang diharapkan ya kalau semua parti siapa saja bisa masuk? dan mengenai halnya disproporsionalitas hasil pemilu, gimana kalau kita buat sistem perhitungan yang lebih matang, sehingga tidak ada suara-suara yang terbuang begitu saja ๐Ÿ˜”
 
Pernah pikir kalau sistem ambang batas parlemen ini terlalu membantu partai besar saja, sementara partai-partai lainnya tidak bisa maju ๐Ÿค”. Mungkin perlu ada penyesuaian agar semuanya bersama-sama dan merasa adil.
 
Gue rasa sistem ambang batas parlemen ini salah paham deh, gue pikir harus minimalisasi partai politik di DPR, bukan memaksimalkan semuanya. Kalau terlalu banyak party, maka hasil pemilu jadi tidak ada arti apa-apa lagi, cuma suara-sua orang yang suka kacang belah hati aja yang bisa memenangkan kursi.

Dan kalau gue rasa PT harus lebih tinggi, misalnya 10%, maka itu akan membuat partai-partai kecil jadi tidak mampu lolos ke DPR, dan partai-partai besar jadi semakin bertahan. Tapi gue rasa itu juga salah, karena partai-partai besar jadi semakin berkuasa, sedangkan partai-partai kecil jadi tidak ada suara-sua orang yang suka mereka.

Gue jadi bingung apa yang harus dilakukan, tapi gue rasa satu halnya, yaitu kita perlu memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai sama-sama berharga. Kalau demikian, maka partai-partai besar dan kecil tidak akan bisa memanfaatkan semata-mata suara-sua orang yang kacang belah hati.
 
Saya pikir ambang batas parlemen itu kayaknya perlu disesuaikan kembali, biar gak terlalu banyak suara-sua pemilih yang tidak terwakili ๐Ÿค”. Jika di Indonesia cuma 10 partai politik aja yang lolos ke DPR, itu berarti banyak suara-sua pemilih yang tidak terwakili, kan? ๐Ÿ˜•. Saya rasa harus ada cara lain untuk melakukan penyederhanaan partai politik, seperti misalnya dengan memperbaiki sistem pemilu, jadi gak perlu ambang batas parlemen yang tinggi ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
Penggunaan ambang batas parlemen ini gak jelas apa manfaatnya... Kalau 1 persen saja 10 partai politik aja bisa masuk ke DPR, artinya banyak partai lainnya yang gak bisa masuk. Gak ada hasil pemilu yang adil, kan? ๐Ÿค” Saya pikir konsentrasi kursi di DPR lebih penting, bukan hanya jumlah partai yang lolos... Dan penggunaan Effective Number Parties in Parliament ini gak pernah sekena kehati-hatian... Partai-partai kecil ini nggak bisa dipandang sebagai adanya.
 
๐Ÿ˜ data Pemilu 2024 menunjukkan ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen membuat disproporsionalitas hasil pemilu semakin besar ๐Ÿ“ˆ. Jika kita laluas ambang batas parlemen, maka hanya 10 partai yang lolos ke DPR ๐Ÿคฏ. Artinya, suara-sua pemilih ini akan terbuang begitu saja tanpa ada dampaknya terhadap hasil pemilu ๐Ÿšฎ.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama, PT dianggap sebagai instrumen penting untuk melakukan penyederhanaan partai politik ๐Ÿ’ช. Data empiris juga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR ๐Ÿ“Š.

Menurut data dari sistem Effective Number Parties in Parliament, ambang batas parlemen sebesar 1 persen dapat membuat disproporsionalitas hasil pemilu semakin rendah ๐Ÿ“‰. Jika kita menggunakan PT ini, maka hanya 25 partai yang lolos ke DPR ๐Ÿค.

Sistem kepartaian di DPR harus lebih cermat dan tidak hanya didasarkan pada jumlah partai yang lolos ke parlemen ๐ŸŒ. Artinya, ada penegasan bahwa partai besar, menengah, dan juga partai kecil harus dimasukkan dalam sistem kepartaian ๐Ÿ‘ฅ.
 
Gue pikir ambang batas parlemen ini bukan cara tepat untuk melakukan penyederhanaan partai politik. Jika kita terlalu fokus pada jumlah partai yang lolos, maka hasilnya adalah disproporsionalitas yang besar. Artinya, suara-suara pemilih yang tidak diwakili pun akan kehilangan harapannya. Kita harus lebih cermat dalam menilai kemampuan setiap partai untuk diwakili dalam DPR. Gue pikir Effective Number Parties in Parliament ini adalah cara yang lebih baik untuk mengukur tingkat konsentrasi kursi, jadi kita bisa melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik. ๐Ÿค”
 
PT di DPR sebenarnya perlu direvisi lagi ๐Ÿ˜. Jika ambang batas parlemen 4% sudah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, itu berarti partai-partai kecil tidak bisa mewakili banyak suara pemilih. Saya rasa harus diurusi agar semua suara pemilih bisa terwakili ๐Ÿค. Mungkin ambang batas parlemen yang lebih rendah seperti 2% bisa membuat perbedaan besar ๐Ÿคž.
 
Pokoknya sistem ambang batas parlemen di DPR nanti bakal lebih jernih lagi ๐Ÿค”. Aku rasa PT 1% itu sudah pas banget, jadi aja 10 partai yang benar-benar populer lah yang bisa masuk ke DPR ๐Ÿ˜Š. Artinya, tidak ada lagi suara-sua pemilih yang tidak terwakili, kayaknya lebih adil dan transparan ๐Ÿ™Œ. Saya juga setuju dengan Heroik M Pratama, PT dianggap penting untuk penyederhanaan partai politik, tapi kalau data empiris menunjukkan bahwa itu tidak memberikan dampak signifikan, maka kita harus mencari solusi yang lebih efektif ๐Ÿค”. Dan yang paling penting, sistem kepartaian harus didasarkan pada tingkat konsentrasi kursi, bukan hanya jumlah partai yang lolos ke parlemen ๐Ÿ’ช. Aku rasa itu akan membuat kepartaian di DPR lebih terkonsentrasi dan tidak ada lagi suara-sua pemilih yang terbuang ๐Ÿ™.
 
kembali
Top