Keberadaan ambang batas parlemen (PT) di DPR sebenarnya dapat berdampak signifikan terhadap proses pemilu, namun menurut Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama, sistem ini masih belum optimal.
Menurut data Pemilu 2024, ambang batas parlemen sebesar 4 persen menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu, karena banyak suara pemilih yang tidak terwakili. Jika diterapkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen, maka hanya 10 partai politik di Indonesia yang akan lolos ke DPR.
"Semakin tinggi PT, semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu. Artinya, jika PT ini terlalu tinggi, maka suara-sua pemilih ini akan terbuang begitu saja tanpa ada dampaknya terhadap hasil pemilu," ujar Heroik M Pratama.
Namun, menurut dia, PT dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk melakukan penyederhanaan partai politik. Meskipun demikian, data empiris menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR.
"Meskipun ini lekat dengan dua aspek sekaligus, yaitu disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Namun, menurut data yang saya ketahui, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik," imbuh dia.
Penggunaan PT juga dapat membuat kepartaian di DPR menjadi kurang terkonsentrasi, sehingga banyak suara-sua pemilih yang tidak terwakili. Oleh karena itu, menurut dia, sistem kepartaian harus lebih didasarkan pada tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh partai politik, bukan hanya jumlah partai yang lolos ke parlemen.
"Artinya, ada penegasan bahwa partai besar, menengah, dan juga partai kecil. Jika kita menggunakan Effective Number Parties in Parliament untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik, maka hasilnya akan berbeda dengan PT yang digunakan," tuturnya.
Dengan demikian, menurut dia, sistem kepartaian harus lebih cermat dan tidak hanya didasarkan pada jumlah partai yang lolos ke parlemen.
Menurut data Pemilu 2024, ambang batas parlemen sebesar 4 persen menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu, karena banyak suara pemilih yang tidak terwakili. Jika diterapkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen, maka hanya 10 partai politik di Indonesia yang akan lolos ke DPR.
"Semakin tinggi PT, semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu. Artinya, jika PT ini terlalu tinggi, maka suara-sua pemilih ini akan terbuang begitu saja tanpa ada dampaknya terhadap hasil pemilu," ujar Heroik M Pratama.
Namun, menurut dia, PT dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk melakukan penyederhanaan partai politik. Meskipun demikian, data empiris menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR.
"Meskipun ini lekat dengan dua aspek sekaligus, yaitu disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Namun, menurut data yang saya ketahui, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik," imbuh dia.
Penggunaan PT juga dapat membuat kepartaian di DPR menjadi kurang terkonsentrasi, sehingga banyak suara-sua pemilih yang tidak terwakili. Oleh karena itu, menurut dia, sistem kepartaian harus lebih didasarkan pada tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh partai politik, bukan hanya jumlah partai yang lolos ke parlemen.
"Artinya, ada penegasan bahwa partai besar, menengah, dan juga partai kecil. Jika kita menggunakan Effective Number Parties in Parliament untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik, maka hasilnya akan berbeda dengan PT yang digunakan," tuturnya.
Dengan demikian, menurut dia, sistem kepartaian harus lebih cermat dan tidak hanya didasarkan pada jumlah partai yang lolos ke parlemen.