Gaji pertama PPPK Paruh Waktu, kapan cair? Serentak atau tidak? Sejak awal ini, gaji pertama PPPK Paruh Waktu menjadi topik yang sangat berat di benak masing-masing orang. Pasalnya, sebagian instansi sudah siap mengeluarkan SK pengangkatan. Lantas, apakah semua gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair serentak?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan proses NI PPPK Paruh Waktu. Itulah arti dari "selesai" dalam mempersiapkan dokumen penting bagi instansi terkait untuk mengeluarkan SK pengangkatan. Maka, apa yang disebut "NI PPPK Paruh Waktu"? Jawabannya adalah proses seleksi PPPK Paruh Waktu telah hampir rampung.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dalam SK pengangkatan. Apa yang ada di dalam dokumen resmi tersebut? Besaran gaji, keterangan jabatan, status, ketentuan tunjangan yang berhak diterima, dan unit kerja itu saja.
Jadi, bagaimana cara ini bisa berfungsi dengan baik? Formatnya disebut lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Dalam sebuah proses ini, setelah menerima SK pengangkatan, PPPK Paruh Waktu harus mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawabnya. Kemudian, pegawai harus melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Setelah SPMT terbit, maka PPPK Paruh Waktu sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. Secara umum, terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja di unit kerja bersangkutan.
Dalam hal ini, pelantikan dan penerbitan SPMT/TMT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dengan demikian, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi tersebut.
Ada satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan, yaitu besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji minimal paling sedikit setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji yang relatif lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu. Tapi, apakah ini bukan keuntungan bagi mereka yang ingin meningkatkan karir?
Karena PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan berprestasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan proses NI PPPK Paruh Waktu. Itulah arti dari "selesai" dalam mempersiapkan dokumen penting bagi instansi terkait untuk mengeluarkan SK pengangkatan. Maka, apa yang disebut "NI PPPK Paruh Waktu"? Jawabannya adalah proses seleksi PPPK Paruh Waktu telah hampir rampung.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dalam SK pengangkatan. Apa yang ada di dalam dokumen resmi tersebut? Besaran gaji, keterangan jabatan, status, ketentuan tunjangan yang berhak diterima, dan unit kerja itu saja.
Jadi, bagaimana cara ini bisa berfungsi dengan baik? Formatnya disebut lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Dalam sebuah proses ini, setelah menerima SK pengangkatan, PPPK Paruh Waktu harus mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawabnya. Kemudian, pegawai harus melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Setelah SPMT terbit, maka PPPK Paruh Waktu sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. Secara umum, terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja di unit kerja bersangkutan.
Dalam hal ini, pelantikan dan penerbitan SPMT/TMT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dengan demikian, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi tersebut.
Ada satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan, yaitu besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji minimal paling sedikit setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji yang relatif lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu. Tapi, apakah ini bukan keuntungan bagi mereka yang ingin meningkatkan karir?
Karena PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan berprestasi.