Pengadilan Negeri Jakarta Pusat punya keputusan baru terkait kasus demonstrasi Agustus lalu yang melibatkan empat aktivis dari Lokataru Foundation. Menurut sumber, perkara dugaan penghasutan kerusuhan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakpus.
Dela para terdakwa, Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar akan segera menghadapi adili setelah menjalani masa tahanan di kepolisian. Pengadilan Negeri Jakpus memberitahu melalui keterangan tertulis bahwa ada perubahan dalam perkara tersebut.
Pengadilan itu menuturkan bahwa ada sifat yang berbeda dalam kasus ini dibandingkan dengan kasus lainnya. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan bahwa terdapat dua aspek dari kasus ini yaitu penghasutan dan perlindungan anak.
Mereka juga menyatakan bahwa setelah menjalani masa tahanan di kepolisian dan kejaksaan, mereka akan segera menghadapi adili.
Dela para terdakwa, Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar akan segera menghadapi adili setelah menjalani masa tahanan di kepolisian. Pengadilan Negeri Jakpus memberitahu melalui keterangan tertulis bahwa ada perubahan dalam perkara tersebut.
Pengadilan itu menuturkan bahwa ada sifat yang berbeda dalam kasus ini dibandingkan dengan kasus lainnya. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan bahwa terdapat dua aspek dari kasus ini yaitu penghasutan dan perlindungan anak.
Mereka juga menyatakan bahwa setelah menjalani masa tahanan di kepolisian dan kejaksaan, mereka akan segera menghadapi adili.