Gugatan PT Indobuildco melawan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah berkelanjutan, dengan beberapa putusan yang menunjukkan perspektif yang tidak jelas. Sebelumnya, pengelola hotel ini sudah dituntut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan.
Sengketa lahan antara PT Indobuildco dan pemerintah telah berlangsung sejak 2006 ketika pemerintah melaporkan perpanjangan HGB atas tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora dengan luas 83.666 meter persegi pada 2002. Perpanjangan itu berlaku untuk 20 tahun, tetapi kemudian dilaporkan bahwa BPN mengeluarkan SK nomor 169 yang menyatakan kedua HGB tersebut dihapus sejak 4 Maret 2003.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya nomor 952/Pdt.G/2006/PN.JKT.SEL, terakhir melanggar prosedur dan menolak SK BPN. Putusan ini kemudian diteruskan ke tingkat kasasi tetapi dengan hasil yang sama.
Pemerintah kemudian melakukan peninjauan kembali putusan perdata tersebut tetapi gagal untuk mengubah hasilnya. Sebelum itu, PPKGBK melaporkan ke PT Indobuildco agar segera mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku HGB sudah habis sejak 3 Maret 2023 dan 4 April 2023.
Pengelola hotel tersebut tidak mengindahkan peringatan itu. Meskipun dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya Ali Mazi sempat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, tapi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas pada sidang vonis tanggal 12 Juni 2007.
Sementara itu, pengelola hotel tersebut terus melawan putusan PK yang sebelumnya telah diterima, dengan beberapa upaya hukum luar biasa tetapi gagal.
Akhirnya, pada akhir November 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Pengadilan ini membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Sengketa lahan antara PT Indobuildco dan pemerintah telah berlangsung sejak 2006 ketika pemerintah melaporkan perpanjangan HGB atas tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora dengan luas 83.666 meter persegi pada 2002. Perpanjangan itu berlaku untuk 20 tahun, tetapi kemudian dilaporkan bahwa BPN mengeluarkan SK nomor 169 yang menyatakan kedua HGB tersebut dihapus sejak 4 Maret 2003.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya nomor 952/Pdt.G/2006/PN.JKT.SEL, terakhir melanggar prosedur dan menolak SK BPN. Putusan ini kemudian diteruskan ke tingkat kasasi tetapi dengan hasil yang sama.
Pemerintah kemudian melakukan peninjauan kembali putusan perdata tersebut tetapi gagal untuk mengubah hasilnya. Sebelum itu, PPKGBK melaporkan ke PT Indobuildco agar segera mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku HGB sudah habis sejak 3 Maret 2023 dan 4 April 2023.
Pengelola hotel tersebut tidak mengindahkan peringatan itu. Meskipun dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya Ali Mazi sempat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, tapi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas pada sidang vonis tanggal 12 Juni 2007.
Sementara itu, pengelola hotel tersebut terus melawan putusan PK yang sebelumnya telah diterima, dengan beberapa upaya hukum luar biasa tetapi gagal.
Akhirnya, pada akhir November 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Pengadilan ini membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.