Banyaknya penjualan obat keras di Jakarta Barat menjadi perhatian polisi, yang kemudian mengungkap kasus yang melibatkan 30 tersangka. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan total 231.345 butir obat keras tersebut, termasuk Tramadol, Alprazolam, Hexymer, Trihexyphenidyl, Mersi Merlopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia menyebut bahwa penggunaan obat keras sering memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Menurut AKBP Sambo, langkah ini juga diambil untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Terang dia bahwa pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter. Polisi mengharapkan bahwa langkah ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan obat keras dan menjaga keselamatan masyarakat di Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia menyebut bahwa penggunaan obat keras sering memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Menurut AKBP Sambo, langkah ini juga diambil untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Terang dia bahwa pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter. Polisi mengharapkan bahwa langkah ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan obat keras dan menjaga keselamatan masyarakat di Jakarta Barat.