Kisah Satwa Langka Owa Ungko Berakhir dengan Kekalahan Penjahat di Riau
Dalam operasi yang berlangsung dengan ketepatan waktu, Kepolisian Resor Kampar berhasil menangkap seorang penjahat yang mencoba menjual satwa dilindungi primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) di kawasan Bangkinang Kota, Riau. Satwa langka ini dipercaya bernilai tinggi hingga mencapai Rp 8 juta.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, yang menyatakan bahwa pihak aparat telah menunjukkan keseriusan dalam memutus rantai perdagangan satwa dilindungi. "Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah," ujar Boby.
Satua Owa Ungko ini ditemukan disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok, menunjukkan kondisi yang memperhatinkan. Tersangka DE tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan atau dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas atas satwa tersebut, sehingga mempertegas bahwa keberadaan Owa Ungko di tangan pelaku merupakan sepenuhnya melanggar hukum.
Selain itu, tersangka DE juga mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya masih didalami. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Kepolisian dalam melindungi satwa dilindungi dan menghentikan kegiatan perdagangan ilegal satwa.
Dalam operasi yang berlangsung dengan ketepatan waktu, Kepolisian Resor Kampar berhasil menangkap seorang penjahat yang mencoba menjual satwa dilindungi primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) di kawasan Bangkinang Kota, Riau. Satwa langka ini dipercaya bernilai tinggi hingga mencapai Rp 8 juta.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, yang menyatakan bahwa pihak aparat telah menunjukkan keseriusan dalam memutus rantai perdagangan satwa dilindungi. "Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah," ujar Boby.
Satua Owa Ungko ini ditemukan disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok, menunjukkan kondisi yang memperhatinkan. Tersangka DE tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan atau dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas atas satwa tersebut, sehingga mempertegas bahwa keberadaan Owa Ungko di tangan pelaku merupakan sepenuhnya melanggar hukum.
Selain itu, tersangka DE juga mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya masih didalami. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Kepolisian dalam melindungi satwa dilindungi dan menghentikan kegiatan perdagangan ilegal satwa.