Kedua istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan hak-hak yang diperoleh oleh warga negara dan manusia secara umum adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak warga negara. Namun, antara kedua istilah ini ada perbedaan yang cukup signifikan.
Definisi dari HAM adalah hak dasar manusia yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini tidak terbatas pada kewarganegaraan, artinya semua manusia independen dari latar belakang atau tempat kelahirannya berhak mendapatkan hak-hak ini.
Sementara itu, hak warga negara merupakan hak istimewa yang diperoleh oleh warga negara di suatu negara. Hak warga negara memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan HAM karena terbatas pada individu yang menjadi warga negara tertentu saja. Contohnya adalah hak memilih, hak memperoleh pendidikan publik dan hak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
Perbedaan antara HAM dan hak warga negara cenderung bersifat universal dengan cakupan yang lebih luas dari pada hak warga negara.
Definisi dari HAM adalah hak dasar manusia yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini tidak terbatas pada kewarganegaraan, artinya semua manusia independen dari latar belakang atau tempat kelahirannya berhak mendapatkan hak-hak ini.
Sementara itu, hak warga negara merupakan hak istimewa yang diperoleh oleh warga negara di suatu negara. Hak warga negara memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan HAM karena terbatas pada individu yang menjadi warga negara tertentu saja. Contohnya adalah hak memilih, hak memperoleh pendidikan publik dan hak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
Perbedaan antara HAM dan hak warga negara cenderung bersifat universal dengan cakupan yang lebih luas dari pada hak warga negara.