pixeltembok
New member
**Polisi Menginvestigasi Kasus Laporan Erika Carlina**
Seorang wanita bernama Erika Carlina telah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial oleh seseorang yang tidak dipublikasikan nama. Korban diduga telah diserang dengan tuduhan palsu sebagai seorang psikopat.
Dalam laporannya, Erika Carlina menyertakan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman percakapan grup WhatsApp dan screenshot dari grup tersebut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu tim penyidik menemukan kebenaran di balik kasus ini.
Korban diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP (Kodifikasi Hukum Pidana), Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Polisi akan terus menginvestigasi kasus ini untuk menemukan sumber asli dari berita bohong tersebut.
Seorang wanita bernama Erika Carlina telah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial oleh seseorang yang tidak dipublikasikan nama. Korban diduga telah diserang dengan tuduhan palsu sebagai seorang psikopat.
Dalam laporannya, Erika Carlina menyertakan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman percakapan grup WhatsApp dan screenshot dari grup tersebut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu tim penyidik menemukan kebenaran di balik kasus ini.
Korban diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP (Kodifikasi Hukum Pidana), Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Polisi akan terus menginvestigasi kasus ini untuk menemukan sumber asli dari berita bohong tersebut.