Kapolri Seteusi 17 Jabatan di Negeri dan Luar Negeri
Peraturan baru yang ditetapkan Kapolri ini, membuka peluang bagi polisi yang berkedudukan di dalam negeri untuk menduduki jabatan lainnya, bahkan di luar negeri. Kapolri pun menekankan agar peraturan ini berlaku secara eksklusif untuk anggota Polri yang melakukan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Menurut sumber, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat disi oleh anggota Polri. Mereka adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, di luar negeri ada organisasi internasional yang dapat menjadi tempat pekerjaan bagi anggota Polri.
Peraturan baru yang ditetapkan Kapolri ini, membuka peluang bagi polisi yang berkedudukan di dalam negeri untuk menduduki jabatan lainnya, bahkan di luar negeri. Kapolri pun menekankan agar peraturan ini berlaku secara eksklusif untuk anggota Polri yang melakukan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Menurut sumber, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat disi oleh anggota Polri. Mereka adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, di luar negeri ada organisasi internasional yang dapat menjadi tempat pekerjaan bagi anggota Polri.