Dunia global yang sekarang ini seperti sebuah balon yang hampir menyerupai air, tidak memiliki kekuatan apapun untuk menjaga stabilitasnya. Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa masih berdiri dan menjadi simbol harapan bagi negara-negara berkembang, sistem global multilateral ini tidak lagi efektif dalam menghadapi konflik geopolitik besar.
Perang di Ukraina, konflik di Timur Tengah, serta perang dagang antara Amerika Serikat dan China semakin menunjukkan bahwa arsitektur rule-based global yang kita kenal sudah retak. Konflik ini terjadi meski aturan internasional ada di atas kertas. Jika belum sampai saatnya kita mengakui bahwa sistem global ini tidak lagi dapat menjaga keamanan dan perdamaian, maka perlu kita memahami sejak mana sistem ini mulai melemah.
Pada awal-awal revolusi globalisasi, dunia percaya bahwa kekuatan dapat dikendalikan oleh hukum dan konflik dapat diselesaikan melalui dialog formal. Globalisasi berkembang pesat, perdagangan lintas negara meningkat, arus modal mengalir deras, dan ekonomi dunia relatif stabil. Bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sistem ini membuka peluang pertumbuhan dan integrasi ke ekonomi global.
Namun, dua dekade terakhir telah menunjukkan bahwa dunia yang kita kenal perlahan mulai retak. Konflik geopolitik besar tetap terjadi meski aturan internasional ada di atas kertas. Perang di Ukraina berlangsung tanpa penyelesaian efektif dari lembaga global. Konflik di Timur Tengah terus berulang, dengan resolusi yang kerap hanya menjadi simbol politik.
Di sisi ekonomi, perang dagang antara Amerika Serikat dan China secara terbuka melanggar semangat WTO. Sanksi finansial, pembekuan aset, dan pembatasan sistem pembayaran internasional kini menjadi instrumen geopolitik. Uang, perbankan, dan pasar keuangan telah berubah menjadi senjata strategis.
Institusi global masih berdiri tetapi efektivitasnya melemah. Aturan tetap ada, namun kekuatan sering menentukan hasil akhir. Dunia belum sepenuhnya tanpa aturan, tetapi semakin menyerupai "power-based order with rules on the side".
Di tengah melemahnya sistem multilateral klasik, negara-negara mulai mencari mekanisme baru yang lebih fleksibel dan efektif. Muncul berbagai forum dan aliansi strategis di luar struktur lama seperti BRICS yang semakin aktif secara ekonomi dan keuangan serta berbagai blok ekonomi regional serta koalisi berbasis isu seperti energi, keamanan, dan teknologi.
Secara ekonomi ini mencerminkan kebutuhan koordinasi yang lebih cepat dalam menghadapi volatilitas global, disruptif rantai pasok, dan ketidakpastian arus modal. Negara tidak lagi sepenuhnya menggantungkan stabilitas pada institusi global formal tetapi membangun jaringan strategis sendiri.
Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, mekanisme dialog yang lebih fleksibel dan cepat menjadi kebutuhan ekonomi bukan sekadar diplomasi simbolik. Kehadiran Board of Peace mencerminkan realitas bahwa stabilitas global kini harus dikelola dengan pendekatan baru.
Indonesia berada pada posisi unik dalam arsitektur global yang berubah. Sebagai negara besar di Global South dengan ekonomi yang semakin penting di kawasan, Indonesia bukan kekuatan geopolitik utama tetapi memiliki bobot strategis signifikan. Posisi non-blok historis memberi ruang manuver luas dalam membangun hubungan dengan berbagai kekuatan besar.
Tantangan Indonesia ke depan tidak hanya menjaga reputasi sebagai "good global citizen" tetapi juga memastikan ketahanan ekonomi nasional di tengah dunia yang semakin tidak stabil. Volatilitas arus modal global, tekanan nilai tukar, risiko fragmentasi perdagangan serta meningkatnya biaya pembiayaan pembangunan menuntut strategi ekonomi yang lebih terkoordinasi dan proaktif.
Dalam dunia "rule-based" yang retak, peran Indonesia berpotensi berevolusi dari sekadar peserta sistem global menjadi mediator strategis stabilitas regional bukan hanya dalam diplomasi politik tetapi juga dalam menjaga iklim ekonomi kawasan.
Perang di Ukraina, konflik di Timur Tengah, serta perang dagang antara Amerika Serikat dan China semakin menunjukkan bahwa arsitektur rule-based global yang kita kenal sudah retak. Konflik ini terjadi meski aturan internasional ada di atas kertas. Jika belum sampai saatnya kita mengakui bahwa sistem global ini tidak lagi dapat menjaga keamanan dan perdamaian, maka perlu kita memahami sejak mana sistem ini mulai melemah.
Pada awal-awal revolusi globalisasi, dunia percaya bahwa kekuatan dapat dikendalikan oleh hukum dan konflik dapat diselesaikan melalui dialog formal. Globalisasi berkembang pesat, perdagangan lintas negara meningkat, arus modal mengalir deras, dan ekonomi dunia relatif stabil. Bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sistem ini membuka peluang pertumbuhan dan integrasi ke ekonomi global.
Namun, dua dekade terakhir telah menunjukkan bahwa dunia yang kita kenal perlahan mulai retak. Konflik geopolitik besar tetap terjadi meski aturan internasional ada di atas kertas. Perang di Ukraina berlangsung tanpa penyelesaian efektif dari lembaga global. Konflik di Timur Tengah terus berulang, dengan resolusi yang kerap hanya menjadi simbol politik.
Di sisi ekonomi, perang dagang antara Amerika Serikat dan China secara terbuka melanggar semangat WTO. Sanksi finansial, pembekuan aset, dan pembatasan sistem pembayaran internasional kini menjadi instrumen geopolitik. Uang, perbankan, dan pasar keuangan telah berubah menjadi senjata strategis.
Institusi global masih berdiri tetapi efektivitasnya melemah. Aturan tetap ada, namun kekuatan sering menentukan hasil akhir. Dunia belum sepenuhnya tanpa aturan, tetapi semakin menyerupai "power-based order with rules on the side".
Di tengah melemahnya sistem multilateral klasik, negara-negara mulai mencari mekanisme baru yang lebih fleksibel dan efektif. Muncul berbagai forum dan aliansi strategis di luar struktur lama seperti BRICS yang semakin aktif secara ekonomi dan keuangan serta berbagai blok ekonomi regional serta koalisi berbasis isu seperti energi, keamanan, dan teknologi.
Secara ekonomi ini mencerminkan kebutuhan koordinasi yang lebih cepat dalam menghadapi volatilitas global, disruptif rantai pasok, dan ketidakpastian arus modal. Negara tidak lagi sepenuhnya menggantungkan stabilitas pada institusi global formal tetapi membangun jaringan strategis sendiri.
Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, mekanisme dialog yang lebih fleksibel dan cepat menjadi kebutuhan ekonomi bukan sekadar diplomasi simbolik. Kehadiran Board of Peace mencerminkan realitas bahwa stabilitas global kini harus dikelola dengan pendekatan baru.
Indonesia berada pada posisi unik dalam arsitektur global yang berubah. Sebagai negara besar di Global South dengan ekonomi yang semakin penting di kawasan, Indonesia bukan kekuatan geopolitik utama tetapi memiliki bobot strategis signifikan. Posisi non-blok historis memberi ruang manuver luas dalam membangun hubungan dengan berbagai kekuatan besar.
Tantangan Indonesia ke depan tidak hanya menjaga reputasi sebagai "good global citizen" tetapi juga memastikan ketahanan ekonomi nasional di tengah dunia yang semakin tidak stabil. Volatilitas arus modal global, tekanan nilai tukar, risiko fragmentasi perdagangan serta meningkatnya biaya pembiayaan pembangunan menuntut strategi ekonomi yang lebih terkoordinasi dan proaktif.
Dalam dunia "rule-based" yang retak, peran Indonesia berpotensi berevolusi dari sekadar peserta sistem global menjadi mediator strategis stabilitas regional bukan hanya dalam diplomasi politik tetapi juga dalam menjaga iklim ekonomi kawasan.