Tirto.id - Sebutir kekuatan besar dalam dunia globalisasi, yang telah dibangun selama puluhan tahun setelah Perang Dunia II, saat ini mulai retak. Stabilitas global masih terjaga melalui aturan dan institusi multilateral, namun konflik geopolitik tetap berlangsung tanpa penyelesaian efektif dari lembaga global.
Pertama-tama, arsitektur rule-based global menunjukkan kontras tajam dengan idealisme masa lalu. Perang di Ukraina terus berlangsung, sementara konflik di Timur Tengah terus berulang tanpa resolusi yang efektif dari lembaga global.
Dalam ekonomi, perang dagang antara Amerika Serikat dan China secara terbuka melanggar semangat WTO. Sanksi finansial, pembekuan aset, dan pembatasan sistem pembayaran internasional kini menjadi instrumen geopolitik yang digunakan oleh negara-negara besar untuk menyelesaikan kepentingan mereka.
Institusi global masih berdiri, tetapi efektivitasnya melemah. Aturan tetap ada, namun kekuatan sering menentukan hasil akhir. Dunia belum sepenuhnya tanpa aturan, tetapi semakin menyerupai "power-based order with rules on the side".
Negara-negara mulai mencari mekanisme baru yang lebih fleksibel dan efektif untuk menghadapi volatilitas global, disruptif rantai pasok, dan ketidakpastian arus modal. Muncul berbagai forum dan aliansi strategis di luar struktur lama, seperti BRICS yang semakin aktif secara ekonomi dan keuangan.
Perubahan paradigma ini mencerminkan kebutuhan koordinasi yang lebih cepat dalam menghadapi globalisasi yang terus berubah. Negara tidak lagi sepenuhnya menggantungkan stabilitas pada institusi global formal, tetapi membangun jaringan strategis sendiri.
Ketegangan antara pendekatan normatif dunia lama dan kebutuhan strategis dunia baru semakin nyata. Stabilitas tidak lagi datang otomatis dari sistem global—ia harus dikelola secara strategis.
Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, mekanisme dialog yang lebih fleksibel dan cepat menjadi kebutuhan ekonomi. Kehadiran Board of Peace mencerminkan realitas bahwa stabilitas global kini harus dikelola dengan pendekatan baru.
Indonesia berada pada posisi unik dalam arsitektur global yang berubah. Sebagai negara besar di Global South dengan ekonomi yang semakin penting di kawasan, Indonesia memiliki bobot strategis signifikan. Posisi non-blok historis memberi ruang manuver luas dalam membangun hubungan dengan kekuatan besar.
Tantangan Indonesia ke depan bukan hanya menjaga reputasi sebagai "good global citizen", tetapi juga memastikan ketahanan ekonomi nasional di tengah dunia yang semakin tidak stabil. Volatilitas arus modal global, tekanan nilai tukar, risiko fragmentasi perdagangan, serta meningkatnya biaya pembiayaan pembangunan menuntut strategi ekonomi yang lebih terkoordinasi dan proaktif.
Dalam dunia "rule-based" yang retak, peran Indonesia berpotensi berevolusi dari sekadar peserta sistem global menjadi mediator strategis stabilitas regional—bukan hanya dalam diplomasi politik, tetapi juga dalam menjaga iklim ekonomi kawasan. Inisiatif seperti Board of Peace dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi jangka panjang Indonesia untuk menjaga lingkungan eksternal yang kondusif bagi pertumbuhan.
Dunia rule-based yang kita kenal tidak sepenuhnya mati, tetapi ia jelas tidak lagi cukup untuk menjamin stabilitas ekonomi global. Retaknya arsitektur lama memaksa negara-negara beradaptasi dengan realitas baru yang lebih kompleks, lebih keras, dan lebih strategis.
Indonesia tidak bisa hanya berdiri sebagai penjaga norma lama, tetapi perlu berevolusi menjadi aktor strategis yang mampu menjaga stabilitas ekonomi kawasan di tengah ketidakpastian global. Inisiatif seperti Board of Peace mencerminkan upaya membaca zaman, bukan mengingkari aturan, tetapi menyesuaikan diri dengan dunia yang telah berubah.
Dalam sejarah, bangsa yang bertahan bukanlah yang paling setia pada tatanan lama, melainkan yang paling cerdas memahami arah perubahan.
Pertama-tama, arsitektur rule-based global menunjukkan kontras tajam dengan idealisme masa lalu. Perang di Ukraina terus berlangsung, sementara konflik di Timur Tengah terus berulang tanpa resolusi yang efektif dari lembaga global.
Dalam ekonomi, perang dagang antara Amerika Serikat dan China secara terbuka melanggar semangat WTO. Sanksi finansial, pembekuan aset, dan pembatasan sistem pembayaran internasional kini menjadi instrumen geopolitik yang digunakan oleh negara-negara besar untuk menyelesaikan kepentingan mereka.
Institusi global masih berdiri, tetapi efektivitasnya melemah. Aturan tetap ada, namun kekuatan sering menentukan hasil akhir. Dunia belum sepenuhnya tanpa aturan, tetapi semakin menyerupai "power-based order with rules on the side".
Negara-negara mulai mencari mekanisme baru yang lebih fleksibel dan efektif untuk menghadapi volatilitas global, disruptif rantai pasok, dan ketidakpastian arus modal. Muncul berbagai forum dan aliansi strategis di luar struktur lama, seperti BRICS yang semakin aktif secara ekonomi dan keuangan.
Perubahan paradigma ini mencerminkan kebutuhan koordinasi yang lebih cepat dalam menghadapi globalisasi yang terus berubah. Negara tidak lagi sepenuhnya menggantungkan stabilitas pada institusi global formal, tetapi membangun jaringan strategis sendiri.
Ketegangan antara pendekatan normatif dunia lama dan kebutuhan strategis dunia baru semakin nyata. Stabilitas tidak lagi datang otomatis dari sistem global—ia harus dikelola secara strategis.
Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, mekanisme dialog yang lebih fleksibel dan cepat menjadi kebutuhan ekonomi. Kehadiran Board of Peace mencerminkan realitas bahwa stabilitas global kini harus dikelola dengan pendekatan baru.
Indonesia berada pada posisi unik dalam arsitektur global yang berubah. Sebagai negara besar di Global South dengan ekonomi yang semakin penting di kawasan, Indonesia memiliki bobot strategis signifikan. Posisi non-blok historis memberi ruang manuver luas dalam membangun hubungan dengan kekuatan besar.
Tantangan Indonesia ke depan bukan hanya menjaga reputasi sebagai "good global citizen", tetapi juga memastikan ketahanan ekonomi nasional di tengah dunia yang semakin tidak stabil. Volatilitas arus modal global, tekanan nilai tukar, risiko fragmentasi perdagangan, serta meningkatnya biaya pembiayaan pembangunan menuntut strategi ekonomi yang lebih terkoordinasi dan proaktif.
Dalam dunia "rule-based" yang retak, peran Indonesia berpotensi berevolusi dari sekadar peserta sistem global menjadi mediator strategis stabilitas regional—bukan hanya dalam diplomasi politik, tetapi juga dalam menjaga iklim ekonomi kawasan. Inisiatif seperti Board of Peace dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi jangka panjang Indonesia untuk menjaga lingkungan eksternal yang kondusif bagi pertumbuhan.
Dunia rule-based yang kita kenal tidak sepenuhnya mati, tetapi ia jelas tidak lagi cukup untuk menjamin stabilitas ekonomi global. Retaknya arsitektur lama memaksa negara-negara beradaptasi dengan realitas baru yang lebih kompleks, lebih keras, dan lebih strategis.
Indonesia tidak bisa hanya berdiri sebagai penjaga norma lama, tetapi perlu berevolusi menjadi aktor strategis yang mampu menjaga stabilitas ekonomi kawasan di tengah ketidakpastian global. Inisiatif seperti Board of Peace mencerminkan upaya membaca zaman, bukan mengingkari aturan, tetapi menyesuaikan diri dengan dunia yang telah berubah.
Dalam sejarah, bangsa yang bertahan bukanlah yang paling setia pada tatanan lama, melainkan yang paling cerdas memahami arah perubahan.