Pengacara Djunaidi, terdakwa yang mengorbankan uang rakyat untuk memenangkan proyek kerja sama pengelolaan hutan di Inhutani V. Pengacara ini menyuap Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada pengacara Djunaidi yang merupakan penyuap Direktur Utama PT Inhutani V.
Djunaidi dihukum membayar denda Rp100 juta dan subsid 3 bulan penjara. Penyelidikan terhadap pengacara tersebut menunjukkan bahwa Djunaidi memiliki hubungan kejahatan yang melibatkan uang 199.000 dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar.
Hal ini memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi dan merusak integritas kepemimpinan di BUMN. Pengadilan juga menyatakan bahwa pengacara tersebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan.
Pengacara Aditya Simaputra yang membantu Djunaidi divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Djunaidi dihukum membayar denda Rp100 juta dan subsid 3 bulan penjara. Penyelidikan terhadap pengacara tersebut menunjukkan bahwa Djunaidi memiliki hubungan kejahatan yang melibatkan uang 199.000 dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar.
Hal ini memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi dan merusak integritas kepemimpinan di BUMN. Pengadilan juga menyatakan bahwa pengacara tersebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan.
Pengacara Aditya Simaputra yang membantu Djunaidi divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.