Puluhan Penyelidik KPK Terbang ke Arab Saudi untuk Mengejar Korupsi Kuota Haji, Siapa yang Dituduh Memanfaatkan?
Banyak penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan meninjau pihak berwenang dan lembaga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka akan mengunjungi Arab Saudi. Selama peninjauan tersebut, penyelidik KPK akan berbicara langsung dengan para pejabat dan lembaga terkait agar semakin jelas bagaimana pelaksanaan kuota haji yang seharusnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Jawatan terkena dugaan penindakan ini adalah Pekerja Kementerian Agama, atau yang sering disebut Kemenag. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, penyelidik KPK telah mengunjungi kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian berangkat ke Arab Saudi untuk meninjau kasus ini.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidik yang akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait di Arab Saudi untuk menemukan bukti adanya dugaan korupsi. Puluhan penyelidik ini akan menjalankan peninjauan yang lebih mendalam tentang bagaimana pelaksanaan kuota haji yang seharusnya dibagi rata berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut Asep, penyelidik KPK ini akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait di Arab Saudi untuk menemukan bukti adanya dugaan korupsi. Penyelidikan yang dilakukan ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan kuota haji yang seharusnya dibagi rata berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Banyak penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan meninjau pihak berwenang dan lembaga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka akan mengunjungi Arab Saudi. Selama peninjauan tersebut, penyelidik KPK akan berbicara langsung dengan para pejabat dan lembaga terkait agar semakin jelas bagaimana pelaksanaan kuota haji yang seharusnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Jawatan terkena dugaan penindakan ini adalah Pekerja Kementerian Agama, atau yang sering disebut Kemenag. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, penyelidik KPK telah mengunjungi kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian berangkat ke Arab Saudi untuk meninjau kasus ini.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidik yang akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait di Arab Saudi untuk menemukan bukti adanya dugaan korupsi. Puluhan penyelidik ini akan menjalankan peninjauan yang lebih mendalam tentang bagaimana pelaksanaan kuota haji yang seharusnya dibagi rata berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut Asep, penyelidik KPK ini akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait di Arab Saudi untuk menemukan bukti adanya dugaan korupsi. Penyelidikan yang dilakukan ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan kuota haji yang seharusnya dibagi rata berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.