Kemnaker Tetap Tekankan, Tidak Ada Tahap Lanjutan Penyaluran Subsidi Upah 2025
Pemerintah melalui Kemnaker (Kementerian Perencanaan, Pembangunan dan Pertahanan) telah menetapkan dua mekanisme untuk penyaluran dana subsidi upah 2025. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa dana dapat sampai ke tangan penerima secara efisien dan akuntabel.
Pertama, mekanisme ini melalui transfer bank. Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara itu, untuk wilayah Aceh, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kedua, mekanisme ini melalui PT Pos Indonesia. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami masalah dengan rekeningnya, pencairan dana akan dialihkan ke pos terdekat. Penerima dapat mengambil dana BSU di kantor pos tersebut dengan membawa dokumen identitas yang sah.
Kemnaker tetap menekankan bahwa tidak ada tahap lanjutan penyaluran dana subsidi upah 2025 di bulan Oktober nanti. Ini berarti bahwa semua penerima akan menerima pencairan dana BSU sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka.
Pemerintah melalui Kemnaker (Kementerian Perencanaan, Pembangunan dan Pertahanan) telah menetapkan dua mekanisme untuk penyaluran dana subsidi upah 2025. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa dana dapat sampai ke tangan penerima secara efisien dan akuntabel.
Pertama, mekanisme ini melalui transfer bank. Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara itu, untuk wilayah Aceh, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kedua, mekanisme ini melalui PT Pos Indonesia. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami masalah dengan rekeningnya, pencairan dana akan dialihkan ke pos terdekat. Penerima dapat mengambil dana BSU di kantor pos tersebut dengan membawa dokumen identitas yang sah.
Kemnaker tetap menekankan bahwa tidak ada tahap lanjutan penyaluran dana subsidi upah 2025 di bulan Oktober nanti. Ini berarti bahwa semua penerima akan menerima pencairan dana BSU sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka.