Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menyatakan bahwa penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O) dapat menyebabkan kematian. Hal ini disampaikan oleh El Iqbal, direktur produksi dan distribusi farmasi Kemenkes RI, dalam konferensi pers bersama kepolisian.
Gas N2O memiliki fungsi yang sangat beragam di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif. Namun, meskipun digunakan di banyak industri, peruntukannya di sektor kesehatan sangat spesifik dan masuk dalam kategori gas medis yang sangat diawasi.
Dalam sektor kesehatan, gas N2O digunakan sebagai sediaan farmasi yang memiliki standar kualitas ketat. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyalahgunaan gas N2O dianggap sangat serius oleh Kemenkes RI. El Iqbal menegaskan bahwa gas ini tidak boleh beredar bebas di masyarakat untuk kepentingan rekreasional atau penggunaan pribadi tanpa pengawasan medis. Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak kesehatan yang nyata dan serius, bahkan berujung pada kematian.
Kemenkes RI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan gas N2O di luar prosedur medis resmi. Gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh petugas yang kompeten. El Iqbal menekankan bahwa penggunaan gas N2O harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam batas-batas yang ditentukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
Dalam keseluruhan, Kemenkes RI sangat serius dalam menyatakan bahaya penyalahgunaan gas N2O. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan gas ini di luar prosedur medis resmi.
Gas N2O memiliki fungsi yang sangat beragam di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif. Namun, meskipun digunakan di banyak industri, peruntukannya di sektor kesehatan sangat spesifik dan masuk dalam kategori gas medis yang sangat diawasi.
Dalam sektor kesehatan, gas N2O digunakan sebagai sediaan farmasi yang memiliki standar kualitas ketat. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyalahgunaan gas N2O dianggap sangat serius oleh Kemenkes RI. El Iqbal menegaskan bahwa gas ini tidak boleh beredar bebas di masyarakat untuk kepentingan rekreasional atau penggunaan pribadi tanpa pengawasan medis. Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak kesehatan yang nyata dan serius, bahkan berujung pada kematian.
Kemenkes RI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan gas N2O di luar prosedur medis resmi. Gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh petugas yang kompeten. El Iqbal menekankan bahwa penggunaan gas N2O harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam batas-batas yang ditentukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
Dalam keseluruhan, Kemenkes RI sangat serius dalam menyatakan bahaya penyalahgunaan gas N2O. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan gas ini di luar prosedur medis resmi.