BPJS Kesehatan memberikan penjelasan yang jelas mengenai tagihan piutang bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan saat ingin beralih kembali ke segmen mandiri. Penjelasan ini diberikan untuk menghilangkan kebingungan di kalangan peserta BPJS, karena mereka tidak menyadari bahwa perpindahan segmen kepesertaan ke PBI akan meninggalkan kewajiban lama apabila ada utang iuran pada segmen Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
BPJS menjelaskan bahwa sistemnya masih mencatat histori tagihan setiap peserta, sehingga jika Anda dinonaktifkan dan kemudian ingin kembali ke segmen mandiri, Anda akan diwajibkan membayar tunggakan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa adanya perpindahan segmen kepesertaan ke PBI tidak secara otomatis menghapus tunggakan lama.
"Ketika memang peserta mandiri sebelumnya itu kan pindah ke PBI tadi ya. Ini kan sebetulnya tidak menghapus piutang yang sebelumnya pada saat dia mandiri. Jadi ketika dia kembali lagi ke mandiri, itu tetap tercatat dan harus dibayar tunggakannya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky juga menekankan bahwa banyak masyarakat yang tidak menyadari adanya kewajiban lama apabila mereka memiliki utang iuran di segmen Mandiri atau PBPU. Oleh karena itu, BPJS mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan proaktif melakukan pengecekan data kepesertaan melalui berbagai kanal digital yang tersedia.
"Jangan sampai nanti ketika sakit ya kita balik lagi ke mandiri ternyata masih ada tunggakan sebelumnya," lanjut Rizzky.
BPJS menjelaskan bahwa sistemnya masih mencatat histori tagihan setiap peserta, sehingga jika Anda dinonaktifkan dan kemudian ingin kembali ke segmen mandiri, Anda akan diwajibkan membayar tunggakan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa adanya perpindahan segmen kepesertaan ke PBI tidak secara otomatis menghapus tunggakan lama.
"Ketika memang peserta mandiri sebelumnya itu kan pindah ke PBI tadi ya. Ini kan sebetulnya tidak menghapus piutang yang sebelumnya pada saat dia mandiri. Jadi ketika dia kembali lagi ke mandiri, itu tetap tercatat dan harus dibayar tunggakannya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky juga menekankan bahwa banyak masyarakat yang tidak menyadari adanya kewajiban lama apabila mereka memiliki utang iuran di segmen Mandiri atau PBPU. Oleh karena itu, BPJS mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan proaktif melakukan pengecekan data kepesertaan melalui berbagai kanal digital yang tersedia.
"Jangan sampai nanti ketika sakit ya kita balik lagi ke mandiri ternyata masih ada tunggakan sebelumnya," lanjut Rizzky.