Pembaruan status kepesertaan JKN PBI JK, tidak berarti orang harus lagi mendaftarkan diri
Dalam rangka menyesuaikan regulasi yang berlaku, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa pembaruan data Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan secara berkala. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pembaruan ini bertujuan untuk memastikan data peserta PBI JK tepat sasaran.
Tidak ada perlu orang harus lagi mendaftarkan diri jika status kepesertaannya sudah teraktif. Namun, jika statusnya sudah dinonaktifkan, maka orang tersebut dapat melihat apakah dirinya masih menjadi peserta JKN atau tidak dan mengaktifkannya kembali jika memang benar.
Saat ini, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Penonaktifan status kepesertaan JKN PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam beberapa minggu ini, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Tidak ada perubahan dalam jumlah total peserta PBI JK, sehingga tidak perlu orang harus lagi mendaftarkan diri jika sudah terdaftar.
Tentu saja, pembaruan ini akan membantu memastikan bahwa data peserta PBI JK tepat sasaran dan dapat diakses dengan lebih efektif.
Dalam rangka menyesuaikan regulasi yang berlaku, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa pembaruan data Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan secara berkala. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pembaruan ini bertujuan untuk memastikan data peserta PBI JK tepat sasaran.
Tidak ada perlu orang harus lagi mendaftarkan diri jika status kepesertaannya sudah teraktif. Namun, jika statusnya sudah dinonaktifkan, maka orang tersebut dapat melihat apakah dirinya masih menjadi peserta JKN atau tidak dan mengaktifkannya kembali jika memang benar.
Saat ini, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Penonaktifan status kepesertaan JKN PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam beberapa minggu ini, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Tidak ada perubahan dalam jumlah total peserta PBI JK, sehingga tidak perlu orang harus lagi mendaftarkan diri jika sudah terdaftar.
Tentu saja, pembaruan ini akan membantu memastikan bahwa data peserta PBI JK tepat sasaran dan dapat diakses dengan lebih efektif.