Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani, yang mencuri kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, dihukum 6 bulan penjara. Pihak pengadilan memperkirakan keadaan ini adalah "memberatkan" bagi masyarakat dan menguntungkan terdakwa sendiri.
Pembacaan putusan di hari Rabu lalu, di ketuai oleh hakim Immanuel yang menyatakan terdakwa telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Barang bukti yang ditemukan diserahkan kembali kepada Uya, termasuk satu kandang besi berwarna silver dan sebuah sweater bertuliskan 'Shining Bright'.
Pembacaan putusan di hari Rabu lalu, di ketuai oleh hakim Immanuel yang menyatakan terdakwa telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Barang bukti yang ditemukan diserahkan kembali kepada Uya, termasuk satu kandang besi berwarna silver dan sebuah sweater bertuliskan 'Shining Bright'.