Pengusaha ternama Palembang meninggal saat jalani proses hukum. Haji Alim Ali, seorang pengusaha berpengalaman yang telah menyelesaikan ibadah Umrah dan memiliki nama asli Kemas Haji Abdul Alim, menghembuskan napas terakhir pada usia 88 tahun. Dia meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit Siti Fatimah.
Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino, Haji Alim menempati tempat kediamannya. Dia telah berada dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris mengaku menerima informasi resmi dari pihak keluarga almarhum dan menyampaikan kesedihan atas wafatnya. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.
Kuasa hukum Haji Alim, Jan Marinka, menjelaskan bahwa pengusaha berusia 88 tahun itu sempat berada dalam kondisi kritis. Dia harus dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah sebelum kematiannya.
Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino, Haji Alim menempati tempat kediamannya. Dia telah berada dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris mengaku menerima informasi resmi dari pihak keluarga almarhum dan menyampaikan kesedihan atas wafatnya. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.
Kuasa hukum Haji Alim, Jan Marinka, menjelaskan bahwa pengusaha berusia 88 tahun itu sempat berada dalam kondisi kritis. Dia harus dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah sebelum kematiannya.