Pengurusan Izin TKA, Saksi Setor hingga Rp 4 Miliar
Dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA), terungkap bahwa Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua, Waskito, telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengurusan izin TKA. Waskito menyatakan bahwa ia telah melakukan praktik pemberian uang ini sejak masa Heri Sudarmanto menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Waskito, penyerahan uang tersebut dilakukan secara langsung kepada pejabat yang bertugas pengurusan izin TKA, dengan jumlahnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung pada banyaknya pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ia juga menyebut bahwa perusahaannya mencatat pemberian uang tersebut sebagai biaya jasa pengurusan RPTKA dalam pembukuan perusahaan.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Jaksa mendakwa bahwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan RPTKA dengan total penerimaan mencapai Rp 135,299 miliar.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat yang dijerat adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga menerima berbagai bentuk keuntungan, termasuk uang tunai dan barang lainnya.
Perkara ini masih terus dijalani, dan akan menentukan apakah ada yang diperkuat sebagai tersangka atau bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin TKA.
Dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA), terungkap bahwa Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua, Waskito, telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengurusan izin TKA. Waskito menyatakan bahwa ia telah melakukan praktik pemberian uang ini sejak masa Heri Sudarmanto menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Waskito, penyerahan uang tersebut dilakukan secara langsung kepada pejabat yang bertugas pengurusan izin TKA, dengan jumlahnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung pada banyaknya pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ia juga menyebut bahwa perusahaannya mencatat pemberian uang tersebut sebagai biaya jasa pengurusan RPTKA dalam pembukuan perusahaan.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Jaksa mendakwa bahwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan RPTKA dengan total penerimaan mencapai Rp 135,299 miliar.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat yang dijerat adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga menerima berbagai bentuk keuntungan, termasuk uang tunai dan barang lainnya.
Perkara ini masih terus dijalani, dan akan menentukan apakah ada yang diperkuat sebagai tersangka atau bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin TKA.