Pemerintah Amerika Serikat memperluas larangan perjalanan bagi warga negara Indonesia dan 29 negara lainnya untuk masuk ke Paman Sam. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengumumkan perubahan ini pasca penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington, AS.
Perluasan larangan perjalanan ini akan melanjutkan aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Donald Trump pada bulan Juni lalu. Pada saat itu, presiden tersebut melarang perjalanan ke AS bagi warga negara dari 12 negara dan membatasi akses ke AS bagi warga negara dari tujuh negara lainnya.
Kini, Noem mengumumkan bahwa ada lebih banyak negara yang akan dimasukkan dalam larangan perjalanan. Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jumlah negara yang akan termasuk, tetapi menyatakan bahwa totalnya lebih dari 30 negara.
"Jika mereka tidak memiliki pemerintahan yang stabil di sana, jika mereka tidak memiliki negara yang dapat menopang dirinya sendiri dan memberi tahu kami siapa saja orang-orang tersebut dan membantu kami memeriksa mereka, mengapa kami harus mengizinkan orang-orang dari negara itu datang ke Amerika Serikat?" Ujarnya.
Penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington ini telah meningkatkan ketegangan antara AS dengan beberapa negara, termasuk Indonesia. Penyebab utama penembakan tersebut masih dalam proses penyelidikan, tetapi kemungkinan besar terkait dengan kebijaksanaan pemerintah Indonesia terhadap aspek-aspek keamanan dan politik di Amerika Serikat.
Pihak AS telah meningkatkan pembatasan pada 19 negara yang termasuk dalam larangan perjalanan awal, termasuk Afghanistan, Somalia, Iran, dan Haiti serta dua negara ASEAN, Laos dan Myanmar. Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut, tetapi masih wajib memantau kemungkinan peningkatan larangan perjalanan di masa depan.
Perluasan larangan perjalanan ini akan melanjutkan aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Donald Trump pada bulan Juni lalu. Pada saat itu, presiden tersebut melarang perjalanan ke AS bagi warga negara dari 12 negara dan membatasi akses ke AS bagi warga negara dari tujuh negara lainnya.
Kini, Noem mengumumkan bahwa ada lebih banyak negara yang akan dimasukkan dalam larangan perjalanan. Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jumlah negara yang akan termasuk, tetapi menyatakan bahwa totalnya lebih dari 30 negara.
"Jika mereka tidak memiliki pemerintahan yang stabil di sana, jika mereka tidak memiliki negara yang dapat menopang dirinya sendiri dan memberi tahu kami siapa saja orang-orang tersebut dan membantu kami memeriksa mereka, mengapa kami harus mengizinkan orang-orang dari negara itu datang ke Amerika Serikat?" Ujarnya.
Penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington ini telah meningkatkan ketegangan antara AS dengan beberapa negara, termasuk Indonesia. Penyebab utama penembakan tersebut masih dalam proses penyelidikan, tetapi kemungkinan besar terkait dengan kebijaksanaan pemerintah Indonesia terhadap aspek-aspek keamanan dan politik di Amerika Serikat.
Pihak AS telah meningkatkan pembatasan pada 19 negara yang termasuk dalam larangan perjalanan awal, termasuk Afghanistan, Somalia, Iran, dan Haiti serta dua negara ASEAN, Laos dan Myanmar. Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut, tetapi masih wajib memantau kemungkinan peningkatan larangan perjalanan di masa depan.