Jakarta Kembali Mengatur Lalu Lintas di Akhir Pekan dengan Kebijakan Ganjil Genap
Menjelang akhir pekan, Jakarta kembali mengatur lalu lintasnya melalui penerapan kebijakan ganjil genap. Pada Jumat (10/10), kendaraan dengan pelat nomor genap 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di ruas jalan yang telah ditentukan, sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari. Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi umum seperti bus kota, MRT, LRT, dan KRL sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara. Menjelang akhir pekan, masyarakat dipingatkan untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik dan tilang elektronik juga akan diterapkan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan mematuhi aturan kebijakan ini, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama. Kebijakan ganjil genap Jakarta bukan hanya sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Menjelang akhir pekan, Jakarta kembali mengatur lalu lintasnya melalui penerapan kebijakan ganjil genap. Pada Jumat (10/10), kendaraan dengan pelat nomor genap 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di ruas jalan yang telah ditentukan, sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari. Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi umum seperti bus kota, MRT, LRT, dan KRL sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara. Menjelang akhir pekan, masyarakat dipingatkan untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik dan tilang elektronik juga akan diterapkan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan mematuhi aturan kebijakan ini, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama. Kebijakan ganjil genap Jakarta bukan hanya sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.