Jakarta Mengatur Arus Kendaraan di Akhir Pekan Jelang Ganjil Genap: Kebijakan yang Harus Diketahui
Menjelang akhir pekan, Jakarta kembali mengatur arus kendaraan dengan penerapan kebijakan ganjil genap. Pada Jumat (10/10), kendaraan nomor genap 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di ruas jalan yang telah ditentukan, sementara kendaraan nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari. Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.
Ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari. Pada pagi hari, jam operasional adalah 06.00-10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam, jam operasional adalah 16.00-21.00 WIB.
Selain itu, penggunaan sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang masih menjadi salah satu tantangan besar di kota metropolitan. Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi, mulai dari bus kota, MRT, LRT, hingga KRL, sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan mematuhi aturan, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama. Menjelang akhir pekan seperti ini, aktivitas masyarakat meningkat, terutama di kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.
Ganjil genap di Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah hari libur nasional.
Menjelang akhir pekan, Jakarta kembali mengatur arus kendaraan dengan penerapan kebijakan ganjil genap. Pada Jumat (10/10), kendaraan nomor genap 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di ruas jalan yang telah ditentukan, sementara kendaraan nomor ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari. Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.
Ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari. Pada pagi hari, jam operasional adalah 06.00-10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam, jam operasional adalah 16.00-21.00 WIB.
Selain itu, penggunaan sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang masih menjadi salah satu tantangan besar di kota metropolitan. Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi, mulai dari bus kota, MRT, LRT, hingga KRL, sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan mematuhi aturan, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama. Menjelang akhir pekan seperti ini, aktivitas masyarakat meningkat, terutama di kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.
Ganjil genap di Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah hari libur nasional.