Pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, bakal dipanggil DPRD Bali. Diketahui, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kata Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, bahwa dinas terkait di Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali juga akan dimintai keterangan. Namun, pengembang proyek ini masih harus ditentukan jadwalnya.
Pengembangan proyek lift kaca tersebut dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali. Proyek senilai Rp 200 miliar itu disetop setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi.
Ternyata, ada tiga pelanggaran utama yang membuat proyek harus diberhentikan sementara. Seperti fisiknya ada kegiatan di pinggir tebing, landasannya di pasir dan tidak boleh ada kegiatan di wilayah mitigasi bencana. Selain itu, dokumen perizinan proyek juga dinilai belum lengkap.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi menyatakan bahwa bahan yang digunakan belum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kata Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, bahwa dinas terkait di Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali juga akan dimintai keterangan. Namun, pengembang proyek ini masih harus ditentukan jadwalnya.
Pengembangan proyek lift kaca tersebut dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali. Proyek senilai Rp 200 miliar itu disetop setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi.
Ternyata, ada tiga pelanggaran utama yang membuat proyek harus diberhentikan sementara. Seperti fisiknya ada kegiatan di pinggir tebing, landasannya di pasir dan tidak boleh ada kegiatan di wilayah mitigasi bencana. Selain itu, dokumen perizinan proyek juga dinilai belum lengkap.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi menyatakan bahwa bahan yang digunakan belum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.