Di Ruangan Muhammad Hatta Ali, sidang eksepsi hari ini akan membahas tiga kasus dugaan suap terhadap sekelompok pejabat yang dikaitkan dengan korporasi Wilmar Group. Pengacara Marcella Santoso bersama rekan-rekannya telah mengajukan keberatan di pengadilan. Sidang ini dijadwalkan hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Mereka merupakan advokat dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Sementara itu, staf legal PT Wilmar M. Syafe'i, Direktur JakTV Tian Bahtiar, serta aktivis atau ketua buzzer M. Adhiya Muzzaki.
Terdakwa ini dijerat dengan dugaan melakukan suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini melibatkan kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jika diterima, pengadilan akan mengenai beberapa kasus tertentu yang diajukan terhadap mereka.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Mereka merupakan advokat dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Sementara itu, staf legal PT Wilmar M. Syafe'i, Direktur JakTV Tian Bahtiar, serta aktivis atau ketua buzzer M. Adhiya Muzzaki.
Terdakwa ini dijerat dengan dugaan melakukan suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini melibatkan kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jika diterima, pengadilan akan mengenai beberapa kasus tertentu yang diajukan terhadap mereka.