Sidang pertama dalam kasus tewasnya Prada Lucky berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT. Kasus ini terkait dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang prajurit TNI Angkatan Darat pada 6 Agustus lalu.
Kasus tersebut melibatkan 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere. Para tersangka dianggap sebagai pihak berwenang oleh komandan batalion.
Menteri Pertahanan saat itu mengatakan bahwa para prajurit tersebut adalah "senior" Prada Lucky, tetapi sebenarnya mereka adalah perwira dan tamtama yang melanggar norma-norma kekerasan.
Dalam sidang pertama, 22 terdakwa dihadirkan secara bersamaan. Dijelaskannya bahwa para terdakwa tersebut akan menjalani proses persidangan selama tiga hari berturut-turut yaitu Senin (27/10), Selasa (28/10) dan Rabu (29/10).
Kasus tersebut melibatkan 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere. Para tersangka dianggap sebagai pihak berwenang oleh komandan batalion.
Menteri Pertahanan saat itu mengatakan bahwa para prajurit tersebut adalah "senior" Prada Lucky, tetapi sebenarnya mereka adalah perwira dan tamtama yang melanggar norma-norma kekerasan.
Dalam sidang pertama, 22 terdakwa dihadirkan secara bersamaan. Dijelaskannya bahwa para terdakwa tersebut akan menjalani proses persidangan selama tiga hari berturut-turut yaitu Senin (27/10), Selasa (28/10) dan Rabu (29/10).