Terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025, Arpan Ramdani, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa umum. Penasihat hukumnya, Kasman Sangaji, membacakan nota keberatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember 2025.
Menurut Kasman, penyidik melakukan kekerasan dan intimidasi selama proses penyidikan. Oleh karena itu, gigi dan rahang Arpan hancur. "Bukan dengan cara kekerasan," kata Kasman saat membacakan nota keberatan tersebut.
Dia juga menolak bahwa Arpan ditahan dalam kondisi sudah dihancurkan gigi dan rahang dan tidak memberikan perawatan yang layak pada dirinya. Foto yang dia ajukan, menunjukkan wajah Arpan yang normal, serta foto gigi depannya yang sudah tanggal.
Kasman mengungkapkan bahwa proses ketika Arpan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) melibatkan polisi yang memeriksanya dan petugas lain yang menganiaya. "Sehingga klien kami menandatangani BAP itu karena tidak kuat menahan siksaan pemukulan dan intimidasi, ya dia tanda tangani saja," ujar Kasman.
Dia juga menegaskan bahwa Arpan bukanlah peserta demonstrasi, tetapi hanya memvideokan saat terjadi kerusuhan. Bahkan, ia hanya memakan makanan yang dibagikan oleh pihak lain dan tidak ada yang rusak saat ditangkapnya.
Kasman menegaskan bahwa dalam proses BAP seharusnya tidak ada tekanan atau intimidasi. Dia menyebutkan ketentuan yang mengatur hal tersebut, mulai Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, KUHAP hingga Konvensi HAM Internasional.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan nota keberatan. Kasman berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim perkara membebaskan kliennya.
Menurut Kasman, penyidik melakukan kekerasan dan intimidasi selama proses penyidikan. Oleh karena itu, gigi dan rahang Arpan hancur. "Bukan dengan cara kekerasan," kata Kasman saat membacakan nota keberatan tersebut.
Dia juga menolak bahwa Arpan ditahan dalam kondisi sudah dihancurkan gigi dan rahang dan tidak memberikan perawatan yang layak pada dirinya. Foto yang dia ajukan, menunjukkan wajah Arpan yang normal, serta foto gigi depannya yang sudah tanggal.
Kasman mengungkapkan bahwa proses ketika Arpan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) melibatkan polisi yang memeriksanya dan petugas lain yang menganiaya. "Sehingga klien kami menandatangani BAP itu karena tidak kuat menahan siksaan pemukulan dan intimidasi, ya dia tanda tangani saja," ujar Kasman.
Dia juga menegaskan bahwa Arpan bukanlah peserta demonstrasi, tetapi hanya memvideokan saat terjadi kerusuhan. Bahkan, ia hanya memakan makanan yang dibagikan oleh pihak lain dan tidak ada yang rusak saat ditangkapnya.
Kasman menegaskan bahwa dalam proses BAP seharusnya tidak ada tekanan atau intimidasi. Dia menyebutkan ketentuan yang mengatur hal tersebut, mulai Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, KUHAP hingga Konvensi HAM Internasional.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan nota keberatan. Kasman berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim perkara membebaskan kliennya.