Nadiem Makarim, mantan Mendikbud, akan hadir sidang pembacaan surat dakwaan hari ini. Kliennya, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, mengalami kondisi yang kurang optimal sehingga tidak bisa mengikuti persidangan sebelumnya.
"Kondisinya masih perawatan, tapi Nadiem ingin hadir sidang karena dia ingin segera menyelesaikan masalahnya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor," kata Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, dalam pesan tertulis Minggu (4/1).
Nadiem diadili atas kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan IT dan memperkaya 25 pihak.
Kolega Nadiem, seperti Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, juga diproses hukum dalam kasus tersebut. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook sebesar Rp2,1 triliun.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini dihadiri oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
"Kondisinya masih perawatan, tapi Nadiem ingin hadir sidang karena dia ingin segera menyelesaikan masalahnya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor," kata Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, dalam pesan tertulis Minggu (4/1).
Nadiem diadili atas kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan IT dan memperkaya 25 pihak.
Kolega Nadiem, seperti Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, juga diproses hukum dalam kasus tersebut. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook sebesar Rp2,1 triliun.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini dihadiri oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.