Pengacara Keluarga Arya Daru Pangayunan Mengungkap Paparan Dokter Forensik, Ada Luka Benda Tumpul di Dada Korban
Dalam agenda audiensi yang berlangsung sekitar empat jam, pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilianto, mengungkapkan paparan hasil pemeriksaan dokter forensik. Paparan itu diberikan kepada pihak keluarga dalam agenda audiensi tersebut.
Menurut Nicholay, ditemukan luka benda tumpul pada korban, yang ada di bagian dada korban dan dalam jumlah lebih dari satu. Selain itu, ada tanda memar yang tidak dipastikan penyebabnya. "Artinya benda tumpul itu pasif, karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban," ungkap Nicholay.
Nicholay juga mengatakan ada memar di pelipis mata kanan dan leher korban, jumlahnya lebih dari satu. Pengacara keluarga tersebut menambahkan kondisi mental Arya Daru disebutkan penyelidik berdasarkan keterangan dari Vara. Saat menjalani pemeriksaan, Vara mengungkap korban sempat curhat kepadanya.
Keinginan bunuh diri itu, kan, keterangan Vara di BAP-nya Vara. BAP Vara itu yang dipakai mengatakan ada keinginan bunuh diri. Ya, katanya almarhum curhat ke dia beberapa kali. Satu saksi bukan saksi dalam hukum pidana, tutur Nicholay.
Dalam agenda audiensi yang berlangsung sekitar empat jam, pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilianto, mengungkapkan paparan hasil pemeriksaan dokter forensik. Paparan itu diberikan kepada pihak keluarga dalam agenda audiensi tersebut.
Menurut Nicholay, ditemukan luka benda tumpul pada korban, yang ada di bagian dada korban dan dalam jumlah lebih dari satu. Selain itu, ada tanda memar yang tidak dipastikan penyebabnya. "Artinya benda tumpul itu pasif, karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban," ungkap Nicholay.
Nicholay juga mengatakan ada memar di pelipis mata kanan dan leher korban, jumlahnya lebih dari satu. Pengacara keluarga tersebut menambahkan kondisi mental Arya Daru disebutkan penyelidik berdasarkan keterangan dari Vara. Saat menjalani pemeriksaan, Vara mengungkap korban sempat curhat kepadanya.
Keinginan bunuh diri itu, kan, keterangan Vara di BAP-nya Vara. BAP Vara itu yang dipakai mengatakan ada keinginan bunuh diri. Ya, katanya almarhum curhat ke dia beberapa kali. Satu saksi bukan saksi dalam hukum pidana, tutur Nicholay.