Pengacara Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Penyelidik menemukan bukti yang cukup bahwa pengacara ini secara aktif mempengaruhi dua terdakwa, Nasori dan Sunarto, agar tidak memberikan keterangan secara jujur kepada penyelidik.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, Gozali melakukan perintangan penyidikan bukan atas nama pribadi, melainkan disuruh orang lain. Ia juga menjanjikan kepada Nasori dan Sunarto bahwa sesuatu akan "diakomodasi" di kemudian hari, sebagai imbalan transfer uang Rp25 juta ke Nasori dan Rp20 juta ke Sunarto.
Pengacara ini ditetapkan sebagai tersangka sekitar Agustus 2025 dan masih berstatus buron. Meskipun belum memenuhi panggilan penyidik, namun menurut Hartanto, perkara yang menjerat Gozali spesifik soal perintangan penyidikan kasus korupsi, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi proyek pembangunan masjid saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwanya ada empat: Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, Gozali melakukan perintangan penyidikan bukan atas nama pribadi, melainkan disuruh orang lain. Ia juga menjanjikan kepada Nasori dan Sunarto bahwa sesuatu akan "diakomodasi" di kemudian hari, sebagai imbalan transfer uang Rp25 juta ke Nasori dan Rp20 juta ke Sunarto.
Pengacara ini ditetapkan sebagai tersangka sekitar Agustus 2025 dan masih berstatus buron. Meskipun belum memenuhi panggilan penyidik, namun menurut Hartanto, perkara yang menjerat Gozali spesifik soal perintangan penyidikan kasus korupsi, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi proyek pembangunan masjid saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwanya ada empat: Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.