Pengacara Delpedro Kecewa Praperadilan Ditolak, Tak Ada Tempat bagi Aktivis
Dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Lokataru (Direk) Delpedro Marhaen Rismansyah tidak menemukan tempat di pengadilan. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut.
"Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini," kata Al Ayubbi Harahap, kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Al Ayubbi menekankan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya merupakan tahanan politik yang hanya digunakan sebagai kambing hitam dalam kasus ini. "Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," ujarnya.
Pengacara Delpedro juga menyoroti pertimbangan hakim soal perolehan dua alat bukti saat menolak praperadilan. Dia menekankan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis prodemokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap. "Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik."
Dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Lokataru (Direk) Delpedro Marhaen Rismansyah tidak menemukan tempat di pengadilan. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut.
"Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini," kata Al Ayubbi Harahap, kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Al Ayubbi menekankan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya merupakan tahanan politik yang hanya digunakan sebagai kambing hitam dalam kasus ini. "Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," ujarnya.
Pengacara Delpedro juga menyoroti pertimbangan hakim soal perolehan dua alat bukti saat menolak praperadilan. Dia menekankan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis prodemokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap. "Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik."