Mohammad Kerry Adrianto, pengacara terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina, berkata bahwa ia tidak memiliki kaitan dengan Riza Chalid dalam kasus tersebut. Namun, dia juga menegaskan bahwa posisi Kerry sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, bukan berarti ia memiliki kaitan dengan Riza Chalid.
Lingga menyebutkan bahwa keberadaan Riza dan Kerry sebagai beneficial owner di perusahaan yang berbeda, sehingga tidak ada keterkaitan antara keduanya dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ia dapat memiliki hubungan anak-bapak dengan Riza Chalid, namun itu bukan berarti memiliki kaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry tidak memiliki rencana untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, namun Lingga menyebutkan ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan proses penyidikan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kerry menjadi tersangka sejak 2013 hingga 2024, namun dalam proses penyidikan, penetapan tersangka baru dilakukan pada 2018 hingga 2023.
Lingga juga menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan proses penyidikan. Dia menyatakan bahwa keberadaan Kerry sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa hanya berarti ia dapat memiliki akses kepada informasi yang sama dengan Riza Chalid, namun tidak berarti ada keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Lingga menyebutkan bahwa keberadaan Riza dan Kerry sebagai beneficial owner di perusahaan yang berbeda, sehingga tidak ada keterkaitan antara keduanya dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ia dapat memiliki hubungan anak-bapak dengan Riza Chalid, namun itu bukan berarti memiliki kaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry tidak memiliki rencana untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, namun Lingga menyebutkan ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan proses penyidikan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kerry menjadi tersangka sejak 2013 hingga 2024, namun dalam proses penyidikan, penetapan tersangka baru dilakukan pada 2018 hingga 2023.
Lingga juga menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan proses penyidikan. Dia menyatakan bahwa keberadaan Kerry sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa hanya berarti ia dapat memiliki akses kepada informasi yang sama dengan Riza Chalid, namun tidak berarti ada keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.