Presiden Jokowi (Prabowo) bakal menandatangani peraturan presiden terkait kenaikan gaji hakim ad hoc dalam waktu dekat, kata Menteri Hukum dan Perhimpunan Masyarakat, Yogi Arisandi. Perpres ini hasil dari kesepakatan antara Presiden dan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA).
Pada beberapa tahun terakhir, FSHA sering mengungkapkan kesadaran masyarakat yang berdampak pada stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc. Bahkan, kebijakan terkait gaji hakim ad hoc pernah diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Namun, sampai saat ini, peraturan tersebut belum diperbarui.
Kabar baik dari FSHA menunjukkan bahwa Presiden bakal memberikan respon kepada keluhan masyarakat yang telah mengelilingi pemerintah selama lebih dari satu dekade.
Pada beberapa tahun terakhir, FSHA sering mengungkapkan kesadaran masyarakat yang berdampak pada stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc. Bahkan, kebijakan terkait gaji hakim ad hoc pernah diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Namun, sampai saat ini, peraturan tersebut belum diperbarui.
Kabar baik dari FSHA menunjukkan bahwa Presiden bakal memberikan respon kepada keluhan masyarakat yang telah mengelilingi pemerintah selama lebih dari satu dekade.