Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang menurutnya dapat meningkatkan kesetaraan dan keadilan sosial di masyarakat Indonesia. Kebijakan ini melibatkan restitusi bagi wajah penghasil pajak, yaitu orang-orang yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait penerimaan pajak. Salah satu kebijakan ini adalah penurunan biaya pajak bagi wajah penghasil pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp1 miliar per tahun.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada bulan September 2023 mencapai Rp1.295 triliun. Ini merupakan penurunan sebesar 7,3% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Bertambahnya penghasilan wajah penghasil pajak ini kemungkinan disebabkan oleh kenaikan penghasilan dari segi industri dan pertambangan. Namun, Pemerintah Prabowo Subianto berharap bahwa restitusi dapat meningkatkan kesetaraan sosial di masyarakat.
"Kita ingin mengurangi ketidaksetaraan yang ada di masyarakat," kata Menteri Keuangan, Nadiem Widyanto. "Dengan menurunkan biaya pajak bagi wajah penghasil pajak, kita berharap dapat meningkatkan kesetaraan sosial dan keadilan."
Namun, beberapa ahli ekonomi menyatakan bahwa penurunan biaya pajak ini kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif pada penerimaan pajak. "Penurunan biaya pajak ini mungkin akan membuat Pemerintah sulit menarik pendapatan yang cukup," kata Dr. Windartono, ahli ekonomi di Universitas Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang tentang kebijakan ini agar dapat memastikan bahwa restitusi tidak akan menimbulkan dampak negatif pada penerimaan pajak dan kesetaraan sosial.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait penerimaan pajak. Salah satu kebijakan ini adalah penurunan biaya pajak bagi wajah penghasil pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp1 miliar per tahun.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada bulan September 2023 mencapai Rp1.295 triliun. Ini merupakan penurunan sebesar 7,3% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Bertambahnya penghasilan wajah penghasil pajak ini kemungkinan disebabkan oleh kenaikan penghasilan dari segi industri dan pertambangan. Namun, Pemerintah Prabowo Subianto berharap bahwa restitusi dapat meningkatkan kesetaraan sosial di masyarakat.
"Kita ingin mengurangi ketidaksetaraan yang ada di masyarakat," kata Menteri Keuangan, Nadiem Widyanto. "Dengan menurunkan biaya pajak bagi wajah penghasil pajak, kita berharap dapat meningkatkan kesetaraan sosial dan keadilan."
Namun, beberapa ahli ekonomi menyatakan bahwa penurunan biaya pajak ini kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif pada penerimaan pajak. "Penurunan biaya pajak ini mungkin akan membuat Pemerintah sulit menarik pendapatan yang cukup," kata Dr. Windartono, ahli ekonomi di Universitas Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang tentang kebijakan ini agar dapat memastikan bahwa restitusi tidak akan menimbulkan dampak negatif pada penerimaan pajak dan kesetaraan sosial.