Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2026. Proses pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (7/1/2026) dan berlangsung hingga 23 Januari mendatang, dilakukan secara online untuk 500 formasi yang akan ditempatkan di berbagai wilayah kerja KemenHAM.
Pada dasarnya setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Hak mutasi PPPK, sebagaimana diatur KemenPAN-RB, diperbolehkan secara internal. Maksudnya, PPPK boleh berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, selama jabatan pokok dan instansinya tetap sama.
Sementara itu, hal ini berbeda dengan PNS yang "kontrak kerja"-nya dibuat antara pegawai dengan negara. Oleh karenanya, cakupan lokasi kerja PPPK terbatas pada instansi yang mempekerjakannya. Dengan begitu, PPPK di sebuah daerah tidak bisa dimutasi ke daerah lainnya.
KemenHAM membuka pendaftaran untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka. Formasi yang dibuka KemenHAM kali ini berkisar pada jabatan: analis sumber daya manusia ahli pertama, perencana ahli pertama, apoteker ahli pertama, penata layanan operasional, dan pengelola layanan operasional.
Kelima jabatan itu dibutuhkan di banyak lokasi penempatan, baik di pusat maupun daerah. Penempatan PPPK KemenHAM 2026 tidak hanya terbatas pada kegiatan pemerintahan, tetapi juga meliputi kegiatan lain seperti kegiatan sosial dan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa pelamar PPPK harus bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal ini merupakan salah satu poin dari surat pernyataan yang wajib dilampirkan pelamar ketika mendaftar. Oleh karenanya, setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya.
Pada dasarnya setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Hak mutasi PPPK, sebagaimana diatur KemenPAN-RB, diperbolehkan secara internal. Maksudnya, PPPK boleh berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, selama jabatan pokok dan instansinya tetap sama.
Sementara itu, hal ini berbeda dengan PNS yang "kontrak kerja"-nya dibuat antara pegawai dengan negara. Oleh karenanya, cakupan lokasi kerja PPPK terbatas pada instansi yang mempekerjakannya. Dengan begitu, PPPK di sebuah daerah tidak bisa dimutasi ke daerah lainnya.
KemenHAM membuka pendaftaran untuk para lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka. Formasi yang dibuka KemenHAM kali ini berkisar pada jabatan: analis sumber daya manusia ahli pertama, perencana ahli pertama, apoteker ahli pertama, penata layanan operasional, dan pengelola layanan operasional.
Kelima jabatan itu dibutuhkan di banyak lokasi penempatan, baik di pusat maupun daerah. Penempatan PPPK KemenHAM 2026 tidak hanya terbatas pada kegiatan pemerintahan, tetapi juga meliputi kegiatan lain seperti kegiatan sosial dan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa pelamar PPPK harus bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal ini merupakan salah satu poin dari surat pernyataan yang wajib dilampirkan pelamar ketika mendaftar. Oleh karenanya, setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya.